Berita Viral

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi: Pengacara Roy Suryo Sindir Termul, Jangan Sesatkan

Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memberikan bantahan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas. 

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memberikan bantahan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.

Zevrijn Boy Kanu sebelumnya menyebut eksekusi bisa ditangguhkan karena alasan kemanusiaan atau pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Dalam sebuah tayangan program di iNews, Zevrijn menyatakan eksekusi bisa ditunda jika terpidana mengajukan PK, meskipun secara hukum PK tidak menghalangi eksekusi

"Kalau orang mengajukan PK, lalu ternyata dia menang (banding), bagaimana nasib orang yang sudah ditahan? Jadi, menurut saya bahwa PK itu memang betul tidak menghalangi eksekusi, tetapi eksekusi bisa ditunda karena PK," ujar Zevrijn.

Pernyataan ini langsung disanggah oleh Abdul Gafur Sangaji. 

Gafur menilai argumen Zevrijn tidak berdasar secara hukum. 

Ia bahkan melontarkan sindiran pedas, menyebut Zevrijn dan pihak-pihak yang sependapat sebagai "Termul" (Ternak Mulyono), sebuah istilah yang belakangan populer untuk menyindir para pendukung Jokowi.

Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi

Baca juga: 5 dari 7 Napi yang Bobol Kamar Lapas Sorong Masih Berkeliaran, Kalapas Ungkap Kendala Penangkapan

Baca juga: Kisruh Internal KKB Papua: Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom Ditegur, Dituduh Mainkan Isu Politik

"Saya kira apa yang disampaikan oleh termul-termul itu saya pikir bukan logika hukum... Hai Termul, jangan sesatkan publik, kasihan," tegas Gafur dalam wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (18/8/2025).

Gafur merujuk pada Pasal 268 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-undang Mahkamah Agung. 

Kedua pasal tersebut, menurutnya, dengan tegas menyebutkan bahwa permohonan PK tidak menghentikan atau menunda eksekusi.

Peringatan Keras kepada Aparat Hukum

Lebih lanjut, Gafur juga mengkritik kinerja kejaksaan dalam kasus ini. Ia berpendapat, pernyataan yang tidak sesuai dengan dasar hukum bisa dianggap sebagai pembenaran atas kelalaian aparat.

"Kalau mau kasih pernyataan, baca dulu pasalnya, baca dulu undang-undangnya. Jangan sampai kehilangan pegangan yuridis. Pernyataan ngawur itu malah membenarkan praktik hukum yang tidak adil,” pungkas Gafur.

Ketidakjelasan dalam penegakan hukum ini dinilai hanya akan menciptakan kekisruhan dan keraguan di mata publik, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.

Kajari Jaksel dilaporkan

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved