Berita Viral
Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi
Teka-teki mengapa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), tidak kunjung dijebloskan ke penjara akhirnya terkuak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Teka-teki mengapa Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), tidak kunjung dijebloskan ke penjara akhirnya terkuak.
Alasannya diungkap Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) yang kini menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna.
Menurut Anang, pihak Kejaksaan sebenarnya sudah menerbitkan surat perintah eksekusi setelah vonis Silfester inkrah pada 2019.
Namun, prosesnya terhenti karena yang bersangkutan sempat menghilang.
"Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," ujar Anang di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).
Setelah Silfester tidak ditemukan, dunia kemudian menghadapi situasi pandemi Covid-19.
Hal ini semakin membatasi aktivitas, termasuk eksekusi terhadap narapidana.
Anang menampik dugaan bahwa penahanan Silfester terhambat karena adanya tekanan politik.
Baca juga: Berstatus Terpidana, Tapi Silfester Matutina Bisa Jadi Komisaris Independen BUMN ID Food
Baca juga: Pecah Tangis Ajie Ketika Mpok Alpa Dimakamkan, Sempat Pulang ke Rumah Pakai Selang Oksigen
Baca juga: DPRD Kabupaten Merangin Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Dia menegaskan, hambatan murni karena faktor menghilangnya Silfester dan situasi pandemi.
"Kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja harus dikeluarkan," tegasnya.
Perjalanan Kasus Silfester
Kasus Silfester Matutina sendiri bermula dari laporan Solihin Kalla, anak dari Jusuf Kalla, pada tahun 2017.
Silfester dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah setelah dalam orasinya ia menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta.
Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018, dan vonisnya diperkuat di tingkat banding.
Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meski putusan kasasi sudah dijatuhkan, eksekusi tak kunjung dilakukan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.