Berita Viral

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi: Pengacara Roy Suryo Sindir Termul, Jangan Sesatkan

Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memberikan bantahan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu. 

Mereka juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025) siang.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kejagung, Jumat.

Dalam aduannya, Khozinudin meminta Jaksa Agung memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester, padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.

Baca juga: 57 Kali Gempa Susulan Guncang Poso: Korban Luka Bertambah, 1 Warga Meninggal Dunia

Baca juga: Perayaan HUT RI Berakhir Duka: Tawuran Antar Kampung di Bogor, 1 Tewas dan 4 Luka-luka

Khozinudin juga mendesak Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi tersebut.

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin.

“Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja. Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah (tapi belum dieksekusi) dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi,” ucapnya.

Terkait belum dieksekusinya Silfester, Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang itu terjadi karena Kejagung tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya lantaran lalai dalam melakukan eksekusi.

“Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya,” kata Khozinudin.

Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Kevin Tinggalkan Jasad Ayahnya Demi Tugas Komandan Paskibraka, Tangisnya Pecah Saat Pulang

Baca juga: 104 Polisi Amankan Pawai Pembangunan HUT RI Ke 80 Tahun di Merangin

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 27-28 : Petunjuk Dalam Teks

Baca juga: Rute Pawai Pembangunan Peringatan HUT RI Ke 80 Tahun di Merangin 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved