Berita Viral
Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi: Pengacara Roy Suryo Sindir Termul, Jangan Sesatkan
Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik eksekusi terpidana pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina kian memanas.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, memberikan bantahan keras terhadap pernyataan Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu.
Zevrijn Boy Kanu sebelumnya menyebut eksekusi bisa ditangguhkan karena alasan kemanusiaan atau pengajuan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam sebuah tayangan program di iNews, Zevrijn menyatakan eksekusi bisa ditunda jika terpidana mengajukan PK, meskipun secara hukum PK tidak menghalangi eksekusi.
"Kalau orang mengajukan PK, lalu ternyata dia menang (banding), bagaimana nasib orang yang sudah ditahan? Jadi, menurut saya bahwa PK itu memang betul tidak menghalangi eksekusi, tetapi eksekusi bisa ditunda karena PK," ujar Zevrijn.
Pernyataan ini langsung disanggah oleh Abdul Gafur Sangaji.
Gafur menilai argumen Zevrijn tidak berdasar secara hukum.
Ia bahkan melontarkan sindiran pedas, menyebut Zevrijn dan pihak-pihak yang sependapat sebagai "Termul" (Ternak Mulyono), sebuah istilah yang belakangan populer untuk menyindir para pendukung Jokowi.
Baca juga: Penyebab Kejari Jaksel Tak Jebloskan Silfester Matutina ke Penjara: Sempat HilangTerganjal Pandemi
Baca juga: 5 dari 7 Napi yang Bobol Kamar Lapas Sorong Masih Berkeliaran, Kalapas Ungkap Kendala Penangkapan
Baca juga: Kisruh Internal KKB Papua: Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom Ditegur, Dituduh Mainkan Isu Politik
"Saya kira apa yang disampaikan oleh termul-termul itu saya pikir bukan logika hukum... Hai Termul, jangan sesatkan publik, kasihan," tegas Gafur dalam wawancara di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (18/8/2025).
Gafur merujuk pada Pasal 268 Ayat 1 KUHAP dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-undang Mahkamah Agung.
Kedua pasal tersebut, menurutnya, dengan tegas menyebutkan bahwa permohonan PK tidak menghentikan atau menunda eksekusi.
Peringatan Keras kepada Aparat Hukum
Lebih lanjut, Gafur juga mengkritik kinerja kejaksaan dalam kasus ini. Ia berpendapat, pernyataan yang tidak sesuai dengan dasar hukum bisa dianggap sebagai pembenaran atas kelalaian aparat.
"Kalau mau kasih pernyataan, baca dulu pasalnya, baca dulu undang-undangnya. Jangan sampai kehilangan pegangan yuridis. Pernyataan ngawur itu malah membenarkan praktik hukum yang tidak adil,” pungkas Gafur.
Ketidakjelasan dalam penegakan hukum ini dinilai hanya akan menciptakan kekisruhan dan keraguan di mata publik, terutama dalam kasus-kasus sensitif seperti ini.
Kajari Jaksel dilaporkan
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Mereka juga melaporkan Kajari Jakarta Selatan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025) siang.
“Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kejagung, Jumat.
Dalam aduannya, Khozinudin meminta Jaksa Agung memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester, padahal putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Baca juga: 57 Kali Gempa Susulan Guncang Poso: Korban Luka Bertambah, 1 Warga Meninggal Dunia
Baca juga: Perayaan HUT RI Berakhir Duka: Tawuran Antar Kampung di Bogor, 1 Tewas dan 4 Luka-luka
Khozinudin juga mendesak Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi tersebut.
“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin.
“Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja. Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah (tapi belum dieksekusi) dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi,” ucapnya.
Terkait belum dieksekusinya Silfester, Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan.
Menurutnya, penyalahgunaan wewenang itu terjadi karena Kejagung tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya lantaran lalai dalam melakukan eksekusi.
“Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya,” kata Khozinudin.
Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sosok Kevin Tinggalkan Jasad Ayahnya Demi Tugas Komandan Paskibraka, Tangisnya Pecah Saat Pulang
Baca juga: 104 Polisi Amankan Pawai Pembangunan HUT RI Ke 80 Tahun di Merangin
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 27-28 : Petunjuk Dalam Teks
Baca juga: Rute Pawai Pembangunan Peringatan HUT RI Ke 80 Tahun di Merangin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.