Berita Viral

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Kajari Jaksel dilaporkan ke Jamwas

Mereka juga melaporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) buntut belum dieksekusinya Silfester Matutina.

Sebagaimana diketahui, Silfester merupakan terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Mereka juga melaporkan Kajari Jaksel ke Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung. 

Laporan ini disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Agung, Jumat (15/8/2025) siang.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada Pak Jaksa Agung ST Burhanuddin, kedua juga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jambin,” kata anggota Tim Advokasi, Ahmad Khozinudin, di Kejagung, Jumat kemarin.

Dalam aduannya, Khozinudin meminta Jaksa Agung memerintahkan Jambin untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kajari Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester.

Padahal seperti diketahui, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.

Khozinudin juga mendesak Burhanuddin memerintahkan Jamwas untuk mengawasi kinerja Kajari terkait eksekusi tersebut.

Baca juga: Peringatan Keras Roy Suryo Cs ke Aparat Hukum di Kasus Silfester Matutina: Baca Dulu Pasalnya!

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Penyaluran Bansos Era Jokowi, 4 Orang Dicekal ke Luar Negeri

Baca juga: Kasus Kematian Prada Lucky Dianiaya Senior: Eks KSAD Jenderal Dudung Desak 20 Tersangka Dipidana

“Kami meminta agar Jaksa Agung memerintahkan Jamwas, inspektoratnya lah, untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Khozinudin.

“Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja. Tidak mungkin ada putusan yang sudah inkrah (tapi belum dieksekusi) dan kami juga sudah cek bahwa putusan itu administrasinya sudah dikirim MA, dan tidak ada alasan tidak dieksekusi,” ucapnya.

Terkait belum dieksekusinya Silfester, Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang itu terjadi karena Kejagung tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya lantaran lalai dalam melakukan eksekusi.

“Kelalaian yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat kejaksaan dalam menjalankan fungsinya,” kata Khozinudin.

Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.

Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved