Berita Viral

VIRAL! Denda Rp 5 Juta Bikin Mahasiswi UGM Menangis, Ternyata Lupa Kembalikan Buku Perpus

Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta. Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial.  

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah unggahan yang menunjukkan seorang mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) menangis karena didenda Rp5 juta.

Rupanya, denda itu akibat terlambat mengembalikan buku perpustakaan menjadi viral di media sosial. 

Banyak netizen terkejut dengan nominal denda yang fantastis itu.

Namun pihak kampus segera memberikan klarifikasi.

Juru Bicara UGM, Made Andi Arsana, membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

Namun, ia menjelaskan nominal denda Rp 5 juta adalah akumulasi dari keterlambatan pengembalian enam buku dari dua perpustakaan berbeda. 

Rinciannya, denda sebesar Rp 3,7 juta berasal dari Perpustakaan Pascasarjana (untuk dua buku).

Sementara Rp 1,3 juta dari Perpustakaan Pusat (untuk enam buku).

Baca juga: Mahasiswi Melahirkan di Kamar Mandi Kos lalu si Pacar Buang Bayi di Kebun Pisang

Baca juga: KLARIFIKASI Kantor Pajak Kirim Surat Tagihan Rp2,9 Miliar untuk Penjahit Ismanto: Verifikasi

Baca juga: KKB PAPUA Tuduh Aparat Tembak Anak Sekolah di Dogiyai, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Made Andi Arsana menyebutkan pihak perpustakaan telah berupaya mengingatkan mahasiswi tersebut melalui email dan telepon, tetapi nomor yang terdaftar tidak aktif. 

Ia menambahkan, semua riwayat peminjaman buku dapat dipantau oleh mahasiswa melalui akun SIMASTER UGM dan perpanjangan masa pinjaman juga bisa dilakukan secara daring.

Ada Kesepakatan, Denda Jauh Lebih Ringan

Beruntung bagi mahasiswi tersebut, pihak kampus memberikan keringanan. 

Setelah bernegosiasi, mahasiswi tersebut hanya perlu membayar denda sebesar Rp 200.000 untuk buku di Perpustakaan Pascasarjana. 

Begitu pula denda di Perpustakaan Pusat, yang disepakati hanya sebesar Rp 500.000. 

Artinya, mahasiswi UGM itu hanya membayar total Rp 700.000, bukan Rp 5 juta seperti yang ramai diberitakan.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi para mahasiswa untuk selalu teliti dan bertanggung jawab dalam mengurus peminjaman buku di perpustakaan. 

Baca juga: INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis

Baca juga: KAGETNYA Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Penjahit Biasa, NIK Disalahgunakan?

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved