Sekjen PDP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Vonis ini terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
TAGIH JANJI: Hasto Kristiyanto menyampaikan keterangan itu usai sidang pemeriksaan saksi hari ini di Jakarta, Kamis (24/4/2025). Hasto Kritiyanto menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang akan mengungkap fakta baru di kasusnya. 

TRIBUNJAMBI.COM -  Sekretaris jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Vonis ini terkait kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim  menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memberi suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Majelis hakim menyimpulkan, berdasarkan fakta persidangan, tindakan Hasto terbukti memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun terkait perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku sebagaimana dakwaan kesatu, majelis hakim menyatakan Hasto Kristiyanto tidak bersalah.

Baca juga: Kebakaran Lahan Gambut di Muaro Jambi Makin Meluas, Pemadaman Pakai Water Bombing

Baca juga: Konvoi Truk Tambang Raksasa Gasak Truk PS di Jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Korban Patah Kaki

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dengan penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

JPU menuntut majelis hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan Hasto terbukti sah dan bersalah melakukan perintangan penyidikan serta tindak pidana korupsi. 

JPU menyebut, Hasto dijerat dengan Pasal 21 serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam kasus ini, Hasto didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku

Hasto juga diduga memerintahkan merendam ponsel milik Harun melalui Nurhasan, juga milik ajudannya, Kusnadi, sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto diduga bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun yang masih buron sampai saat ini, memberi uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017–2022.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU menyetujui PAW calon anggota legislatif terpilih dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved