Berita Viral
KLARIFIKASI Kantor Pajak Kirim Surat Tagihan Rp2,9 Miliar untuk Penjahit Ismanto: Verifikasi
Seorang penjahit lepas di Pekalongan, Ismanto (32), yang terkejut menerima surat tagihan pajak sebesar Rp 2,9 miliar sempat membuat heboh.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang penjahit lepas di Pekalongan, Ismanto (32), yang terkejut menerima surat tagihan pajak sebesar Rp 2,9 miliar sempat membuat heboh.
Namun, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, menegaskan surat yang diterima Ismanto bukanlah surat tagihan pajak.
Surat itu melainkan surat verifikasi data.
"Bukan menagih," ujar Subandi, menjelaskan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025) untuk mengklarifikasi data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.
Menurut Subandi, data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak tahun 2021 menunjukkan adanya transaksi senilai Rp 2,9 miliar yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto.
Transaksi ini diduga dilakukan oleh sebuah perusahaan.
Sehingga petugas pajak perlu melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenarannya.
"Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," tegas Subandi.
Baca juga: KAGETNYA Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Penjahit Biasa, NIK Disalahgunakan?
Baca juga: DENDAM dan Cemburu Buta Buat Pria di OKU Gelap Mata: Tebas Leher Suami Baru Mantan Istri
Baca juga: KKB PAPUA Tuduh Apara Tembak Anak Sekolah di Dogiyai, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Ia menjelaskan, petugas pajak bertugas untuk memverifikasi apakah Ismanto benar-benar memiliki usaha besar dan melakukan transaksi pembelian kain senilai miliaran rupiah seperti yang tercatat di sistem.
Setelah bertemu langsung dengan Ismanto dan melihat kondisi rumahnya yang sederhana, petugas pajak meyakini adanya dugaan kuat bahwa NIK milik Ismanto telah disalahgunakan oleh pihak lain.
Subandi berjanji akan menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan ini.
Kasus Ismanto ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP dan NPWP.
Subandi mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan meminjamkan data tersebut kepada pihak lain untuk menghindari kasus serupa di masa depan.
"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain," pesannya.
Jika menerima surat atau informasi dari kantor pajak, masyarakat diminta untuk segera melakukan klarifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.