Berita Nasional
Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, PPATK Paparkan Fakta-fakta Tersembunyi
PPATL mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana. Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.
TRIBUNJAMBI.COM - Viral kabar e-wallet nganggur bakal diblokir PPATK.
Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mencermati adanya indikasi transaksi di e-wallet untuk kepentingan tindak pidana, seperti judi online (judol).
Perihal itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan belum segera berencana mem blokir transaksi di e-wallet sebagaimana pemblokiran 122 juta rekening dormant pada 105 bank selama periode Mei-Juli 2025.
Ivan mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana.
Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pemantauan risiko e-wallet sebagai rekening penampung judol ini masih dilakukan.
Pasalnya, sejauh ini temuan saldo minim yang bentuknya bersifat dormant atau tanpa adanya transaksi debit.
"E-wallet kan Rp10 ribu, Rp 5 ribuan biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya," tuturnya..
Menurutnya, PPATK hanya sebatas mengambil sikap untuk mencermati risiko e-wallet sebagai rekening penampung deposit judol.
Penegasan PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan media sosial yang menyebut dompet digital atau e-wallet dormant akan diblokir seperti rekening bank.
Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.
“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.
| Menhut Raja Juli: Satgas PKH Selamatkan Rp31,3 T dari Penambangan dan Kebun Ilegal |
|
|---|
| Pembangunan Kompleks DPR di IKN Dikebut, Target Rampung 2027–2028 |
|
|---|
| Pesan Menteri Bahlil: Matikan Lampu Hingga Mobil Listrik Demi Hemat Energi |
|
|---|
| PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Mendikdasmen: Perbanyak Kegiatan Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Berlaku Hari Ini, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ILUSTRASI-kabar-e-wallet-diblokir.jpg)