Berita Nasional

Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, PPATK Paparkan Fakta-fakta Tersembunyi 

PPATL mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana. Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.

Editor: Duanto AS
SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI kabar e-wallet diblokir. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral kabar e-wallet nganggur bakal diblokir PPATK.

Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mencermati adanya indikasi transaksi di e-wallet untuk kepentingan tindak pidana, seperti judi online (judol).

Perihal itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan belum segera berencana mem blokir transaksi di e-wallet sebagaimana pemblokiran 122 juta rekening dormant pada 105 bank selama periode Mei-Juli 2025.

Ivan mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana.

Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pemantauan risiko e-wallet sebagai rekening penampung judol ini masih dilakukan.

Pasalnya, sejauh ini temuan saldo minim yang bentuknya bersifat dormant atau tanpa adanya transaksi debit.

"E-wallet kan Rp10 ribu, Rp 5 ribuan biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya," tuturnya..

Menurutnya, PPATK hanya sebatas mengambil sikap untuk mencermati risiko e-wallet sebagai rekening penampung deposit judol.

Penegasan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur. 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan media sosial yang menyebut dompet digital atau e-wallet dormant akan diblokir seperti rekening bank.

Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.

“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved