Berita Nasional
3 Orang Masih Hilang Pasca Demo Agustus: Anggota DPR RI Desak Kapolri Turun Tangan
Komisi III DPR RI, Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah konkret terkait demonstrasi pada akhir Agustus.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah konkret terkait aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Permintaan ini menyoroti dua isu utama.
1. Pembebasan para pendemo yang masih ditahan.
2. Pencarian tiga orang yang dilaporkan hilang.
Desakan ini muncul setelah laporan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat adanya tiga individu yang belum ditemukan sejak aksi unjuk rasa 31 Agustus 2025 di Jakarta.
Menurut data KontraS, ketiga orang yang hilang itu adalah:
1. Bima Permana Putra, yang terakhir terlihat di Glodok, Jakarta Barat.
2. Muhammad Farhan Hamid
Baca juga: Besok Ojol Matikan Aplikasi Serentak, Driver-Kurir akan Demo ke Istana dan DPR, Apa Tuntutannya?
Baca juga: Heboh Air PDAM Tirta Muaro Jambi Keruh: Warga Protes, Netizen: Cappuccino Sungai Batanghari
Baca juga: Siapa Sosok Pilihan Presiden Prabowo Isi Menkopolhukam? Ini Profil 4 Kandidat: Ada Mahfud MD
3. Reno Syaputradewo, yang terakhir diketahui berada di Kwitang, Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya, Benny K Harman menekankan kebebasan berekspresi adalah hak fundamental yang dijamin oleh konstitusi.
Dia mendesak Kapolri untuk segera membebaskan semua pendemo yang ditahan.
"Saya minta Kapolri, untuk pertama bebaskan semua tahanan yang terlibat dalam kasus aksi demonstrasi akhir Agustus lalu," kata Benny.
Meskipun demikian, data dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menunjukkan bahwa dari 5.000 orang yang diamankan, mayoritasnya, yaitu 4.800, sudah dibebaskan.
Sisanya, 583 orang, masih ditahan karena diduga kuat melakukan tindak pidana.
Selain pembebasan pendemo, Benny K Harman juga menyoroti kasus hilangnya tiga orang tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.