Berita Nasional

Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, PPATK Paparkan Fakta-fakta Tersembunyi 

PPATL mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana. Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.

Editor: Duanto AS
SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI kabar e-wallet diblokir. 

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menjelaskan pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.

“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. 

Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.

Lonjakan Transaksi Judi Online

PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. 

Berdasarkan data semester I-2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum. 

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik. (tribunnews)

Baca juga: Menyedihkan Banget, Ibu Ramisih Tinggal di Kandang Kambing Padahal Anak PNS

Baca juga: Denny Sumargo Kecewa Duel El Rumi vs Jefri Nichol Berakhir Hanya 38 Detik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved