Berita Nasional

Perbandingan Gaji DPR RI Sesudah dan Sebelum Pemangkasan Tunjangan-Fasilitas: Selisih Rp40 Juta

Anggota DPR RI saat ini memiliki take home pay sebesar Rp65.595.730. Sebelumnya mencapai Rp104.051.903.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Ilustrasi gaji anggota DPR RI 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut perbandingan penerimaan atau gaji anggota DPR RI sesudah dan sebelum adanya pemangkasan yang disebut mencapai Rp100 juta.

Angka yang fantastis itu sebagaimana diketahui memicu gelombang amarah masyarakat, termasuk tunjangan perumahan yang mencapai Rp50 juta. 

Bahkan sampai turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi kepada pemerintah dan wakil rakyat.

Sebab penerimaan tersebut dianggap berlebihan ditengah kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit, sementara anggota DPR RI menikmati kemewahan.

Akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan tersebut.

Kemudian yang menjadi pertanyaan sekarang, berapa pendapatan yang diterima para anggota legislatif itu?

Lalu, bagaiamana perbandingan sebelum adanya pemangkasan tersebut?

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan atas jawaban "17+8 Tuntutan Rakyat".

Baca juga: Anggota DPR RI Jambi Syarif Fasha Siap Terima Keputusan, Gaji Tunjangan DPR RI Dipangkas

Baca juga: Misteri Motif di Balik Kematian Satu Kelurga di Indramayu: Postingan, Warisan, dan Tamu Jadi Sorotan

Baca juga: Suporter dan Pemain Sepak Bola Ricuh di Limbur Merangin Jambi Viral

Salah satu yang termuat adalah soal tunjangan bagi anggota DPR RI.

Dasco mengatakan, sejak 31 Agustus 2025, telah diputuskan, tunjangan perumahan bagi wakil rakyat dihapus.

Tak hanya itu, sejumlah tunjangan lainnya juga dipangkas.

"DPR RI menyepakati menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers yang ditayangkan langsung di YouTube DPR RI, Jumat (5/9/2025), dikutip Tribunnews.com.

"DPR RI (juga) akan memangkas tunjangan dan fasilitas DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan: a. daya listrik, b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," lanjutnya.

Apa bedanya?

Setelah adanya penghapusan dan pemangkasan sejumlah tunjangan, take home pay (THP) DPR RI saat ini berjumlah Rp65,5 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved