Berita Nasional

Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, PPATK Paparkan Fakta-fakta Tersembunyi 

PPATL mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana. Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.

Editor: Duanto AS
SURYA/PURWANTO
ILUSTRASI kabar e-wallet diblokir. 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral kabar e-wallet nganggur bakal diblokir PPATK.

Saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mencermati adanya indikasi transaksi di e-wallet untuk kepentingan tindak pidana, seperti judi online (judol).

Perihal itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan belum segera berencana mem blokir transaksi di e-wallet sebagaimana pemblokiran 122 juta rekening dormant pada 105 bank selama periode Mei-Juli 2025.

Ivan mengatakan e-wallet memang berisiko digunakan untuk tindak pidana.

Pihaknya telah mengamati fenomena tersebut.

Sementara itu, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan pemantauan risiko e-wallet sebagai rekening penampung judol ini masih dilakukan.

Pasalnya, sejauh ini temuan saldo minim yang bentuknya bersifat dormant atau tanpa adanya transaksi debit.

"E-wallet kan Rp10 ribu, Rp 5 ribuan biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya," tuturnya..

Menurutnya, PPATK hanya sebatas mengambil sikap untuk mencermati risiko e-wallet sebagai rekening penampung deposit judol.

Penegasan PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan tidak ada rencana pemblokiran terhadap e-wallet yang tidak aktif atau nganggur. 

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan media sosial yang menyebut dompet digital atau e-wallet dormant akan diblokir seperti rekening bank.

Isu pemblokiran e-wallet nganggur mencuat setelah akun Instagram @harianhaluancom mengunggah pernyataan yang menyebut PPATK akan menindak dompet digital yang tidak aktif.

“Usai rekening bank, kini PPATK mau blokir e-wallet yang nganggur,” tulis unggahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah kabar tersebut.

“Tidak ada pemblokiran e-wallet dormant (tidak aktif). Tidak ada alasan khawatir e-wallet dihentikan sementara, tidak benar,” kata Ivan saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (10/8/2025).

Ivan menjelaskan pemblokiran hanya dilakukan terhadap e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil kejahatan.

“Kalau ada dana illegal masuk ke e-wallet pastinya kami upayakan langkah untuk melindungi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Pendekatan terhadap e-wallet berbeda dengan rekening konvensional. 

Menurutnya, fleksibilitas dan kecepatan transaksi digital membuat e-wallet lebih rentan disalahgunakan.

Lonjakan Transaksi Judi Online

PPATK mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan e-wallet untuk transaksi judi online. 

Berdasarkan data semester I-2025, deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun, dengan total 12,6 juta kali transaksi.

“Sudah banyak pelaporan ke PPATK,” kata Ivan.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa PPATK tidak menargetkan pengguna e-wallet pasif, melainkan fokus pada transaksi yang berpotensi merugikan publik dan melanggar hukum. 

Di tengah maraknya digitalisasi keuangan, PPATK menekankan pentingnya literasi dan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan platform pembayaran elektronik. (tribunnews)

Baca juga: Menyedihkan Banget, Ibu Ramisih Tinggal di Kandang Kambing Padahal Anak PNS

Baca juga: Denny Sumargo Kecewa Duel El Rumi vs Jefri Nichol Berakhir Hanya 38 Detik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved