Berita Viral

INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis

Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sripoku
SUJUD KE HAKIM - Sasnia, istri AKP Anumerta Lusiyanto dan istri Petrus Apriyanto, dan Ibu M Ghalib Surya Ganta, hadir sebagai saksi di sidang Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), siang. Dalam sidang mereka sujud ke hakim minta Terdakwa Kopda Bazarsah dihukum mati. Terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penggerebekan lokasi judi sabung ayam Negara Batin, Way Kanan, Lampung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025). Dalam sidang ini, Kopda Bazarsah terlihat menahan tangis menyampaikan permintaan maaf ke keluarga anggota Polsek Negara Batin. (SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis alias Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang

Keduanya tampak diliputi rasa was-was dan cemas, terutama Kopda Bazarsah yang menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat.

Pada persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI. 

Hal ini membuat tim penasihat hukumnya memberikan dukungan moral untuk mengurangi rasa cemas yang dialami. 

"Wajarlah itu manusiawi, apalagi tuntutan hukumannya pidana mati, apalagi dipecat dari TNI," ujar Kolonel CHK Amir Welong SH, Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya yang juga ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, pada Minggu (10/8/2025).

Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis bernasib sedikit lebih baik. Ia dituntut hukuman enam tahun penjara dan pemecatan dari TNI.

Tim Penasihat Hukum Yakin Pasal Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti

Menjelang sidang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah tetap optimistis bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. 

Kolonel Amir Welong mengungkapkan bahwa pihaknya berpendapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti.

Menurutnya, penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah terjadi secara spontan, bukan hasil perencanaan. 

"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman," jelas Amir. 

Baca juga: KALAH Gaji Jenderal dengan Hasil Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarah: Rp30 Juta Per Bulan

Baca juga: KAGETNYA Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Penjahit Biasa, NIK Disalahgunakan?

Baca juga: 4 SENIOR Prada Lucky Namo Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibunda: Usut Tuntas

Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara Polsek dengan Posramil sebelumnya baik-baik saja, tidak ada masalah.

Kolonel Amir Welong menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. 
"Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan," katanya. 

Ia juga menegaskan, jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati

Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana hukuma  mati. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved