Berita Viral
INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis alias Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Keduanya tampak diliputi rasa was-was dan cemas, terutama Kopda Bazarsah yang menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat.
Pada persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
Hal ini membuat tim penasihat hukumnya memberikan dukungan moral untuk mengurangi rasa cemas yang dialami.
"Wajarlah itu manusiawi, apalagi tuntutan hukumannya pidana mati, apalagi dipecat dari TNI," ujar Kolonel CHK Amir Welong SH, Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya yang juga ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, pada Minggu (10/8/2025).
Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis bernasib sedikit lebih baik. Ia dituntut hukuman enam tahun penjara dan pemecatan dari TNI.
Tim Penasihat Hukum Yakin Pasal Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti
Menjelang sidang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah tetap optimistis bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kolonel Amir Welong mengungkapkan bahwa pihaknya berpendapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti.
Menurutnya, penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah terjadi secara spontan, bukan hasil perencanaan.
"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman," jelas Amir.
Baca juga: KALAH Gaji Jenderal dengan Hasil Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarah: Rp30 Juta Per Bulan
Baca juga: KAGETNYA Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Penjahit Biasa, NIK Disalahgunakan?
Baca juga: 4 SENIOR Prada Lucky Namo Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibunda: Usut Tuntas
Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara Polsek dengan Posramil sebelumnya baik-baik saja, tidak ada masalah.
Kolonel Amir Welong menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan," katanya.
Ia juga menegaskan, jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana hukuma mati.
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.