Berita Viral
INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan.
Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Enam Orang Rp107 Juta dengan Modal Celana Olahraga Brimob
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah.
Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI.
Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti juga mengaku puas dengan tuntutan oditur militer meski tidak dihukum mati, setidaknya dituntut pidana dipecat dari TNI.
"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.