Berita Viral
INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Putri menyampaikan bahwa keluarga korban sejak awal berharap agar pelaku dihukum maksimal atas tindakan yang sangat keji dan melukai institusi negara.
Mereka merasa, baru kali ini suara mereka benar-benar didengar.
“Kami berdoa agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua ini dan menjatuhkan hukuman setimpal: hukuman mati,” tambahnya.
Salah satu momen paling mengharukan terjadi saat Farwati, kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto, memeluk keluarga korban lainnya dan tak bisa menahan tangis.
“Masya Allah... ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Adik kami pergi saat menjalankan tugas negara.
Kami hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal,” ucap Farwati terisak.
Baca juga: PPNI Dilantik, Wabup Tebo Jambi Dukung Program Dokter Masuk Dusun
Ia berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.
Baginya, ini bukan hanya tentang kehilangan pribadi, melainkan kehilangan yang dirasakan institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI
Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (21/7/2025).
Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.
Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.
Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.