Berita Viral
INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hery Lubis alias Peltu Lubis, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus gerebek sabung ayam di Lampung, menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Keduanya tampak diliputi rasa was-was dan cemas, terutama Kopda Bazarsah yang menghadapi tuntutan hukuman yang sangat berat.
Pada persidangan sebelumnya, oditur militer menuntut Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan pemecatan dari TNI.
Hal ini membuat tim penasihat hukumnya memberikan dukungan moral untuk mengurangi rasa cemas yang dialami.
"Wajarlah itu manusiawi, apalagi tuntutan hukumannya pidana mati, apalagi dipecat dari TNI," ujar Kolonel CHK Amir Welong SH, Kepala Korps Hukum Kodam II Sriwijaya yang juga ketua tim penasihat hukum Kopda Bazarsah, pada Minggu (10/8/2025).
Sementara itu, Peltu Yun Hery Lubis bernasib sedikit lebih baik. Ia dituntut hukuman enam tahun penjara dan pemecatan dari TNI.
Tim Penasihat Hukum Yakin Pasal Pembunuhan Berencana Tidak Terbukti
Menjelang sidang vonis, tim penasihat hukum Kopda Bazarsah tetap optimistis bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Kolonel Amir Welong mengungkapkan bahwa pihaknya berpendapat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan tidak terbukti.
Menurutnya, penembakan yang dilakukan Kopda Bazarsah terjadi secara spontan, bukan hasil perencanaan.
"Kalau dia berencana berarti ada unsur perencanaan. Di persidangan juga diketahui, pada saat kejadian, terdakwa bereaksi setelah tahu ada ancaman," jelas Amir.
Baca juga: KALAH Gaji Jenderal dengan Hasil Judi Sabung Ayam Way Kanan, Kopda Bazarah: Rp30 Juta Per Bulan
Baca juga: KAGETNYA Ismanto Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Padahal Penjahit Biasa, NIK Disalahgunakan?
Baca juga: 4 SENIOR Prada Lucky Namo Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan, Ibunda: Usut Tuntas
Ia juga menambahkan bahwa hubungan antara Polsek dengan Posramil sebelumnya baik-baik saja, tidak ada masalah.
Kolonel Amir Welong menyatakan bahwa mereka menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
"Kami yakin majelis hakim pengadilan militer sangat bijak dalam mengambil keputusan," katanya.
Ia juga menegaskan, jika vonis yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati
Oditur militer I-05 Palembang menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin dengan pidana hukuma mati.
Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim pengadilan militer Palembang, Senin (21/7/2025).
Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian. Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.
Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.
Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.
Hal yang Memberatkan, Hal Meringankan Nihil
Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah sapta Marga prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebakan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa nihil.
Baca juga: Pengakuan Aipda Wara Kanit Reskrim Dalam Sidang Militer Soal Judi Sabung Ayam di Way Kanan
Baca juga: Cuaca Jambi Senin 11/8/2025, BMKG: Hujan Petir di Kota Jambi
Sepanjang oditur militer membacakan tuntutan terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dan tidak terlihat menangis atau pasrah.
Tuntutan Mati Kopda Bazarsah Disambut Haru Keluarga Korban
Tangis haru tak terbendung di Ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025) pagi.
Di tengah sunyi ruang sidang usai pembacaan tuntutan, pelukan dan air mata menjadi saksi bisu perjuangan tiga keluarga korban penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, beberapa bulan lalu.
Terdakwa dalam kasus ini, Kopda Bazarsah, mendengarkan tuntutan tegas dari oditur militer, Mayor CHK (K) Lisnawati, yang membacakan deskripsi kejadian berdarah itu dengan rinci dan getir.
Di akhir sidang, tuntutan hukuman mati dijatuhkan atas perbuatannya yang menyebabkan tewasnya tiga anggota Polri: AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Anumerta Galib Surya Ganta.
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum ketiga keluarga korban, tampak menghapus air mata yang mengalir di pipinya.
Ia mengaku tidak kuasa menahan haru setelah mendengar tuntutan yang sudah lama dinanti.
“Jujur, saya tahu betul bagaimana perasaan mereka selama ini. Mereka hanya ingin keadilan. Tuntutan ini adalah titik terang,” ucap Putri dengan suara bergetar.
Putri menyampaikan bahwa keluarga korban sejak awal berharap agar pelaku dihukum maksimal atas tindakan yang sangat keji dan melukai institusi negara.
Mereka merasa, baru kali ini suara mereka benar-benar didengar.
“Kami berdoa agar majelis hakim benar-benar mempertimbangkan semua ini dan menjatuhkan hukuman setimpal: hukuman mati,” tambahnya.
Salah satu momen paling mengharukan terjadi saat Farwati, kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto, memeluk keluarga korban lainnya dan tak bisa menahan tangis.
“Masya Allah... ini bukan tentang balas dendam, tapi tentang keadilan. Adik kami pergi saat menjalankan tugas negara.
Kami hanya ingin pelaku menerima hukuman setimpal,” ucap Farwati terisak.
Baca juga: PPNI Dilantik, Wabup Tebo Jambi Dukung Program Dokter Masuk Dusun
Ia berharap putusan akhir nanti tidak berbeda dari tuntutan yang telah disampaikan oditur militer.
Baginya, ini bukan hanya tentang kehilangan pribadi, melainkan kehilangan yang dirasakan institusi kepolisian dan masyarakat luas.
Peltu Lubis Dituntut 6 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI
Peltu Yun Hery Lubis dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh oditur militer I-05 Palembang karena mengadakan dan mengelola judi bersama Kopda Bazarsah, sehingga hilangnya nyawa 3 orang anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
Tuntutan tersebut dibacakan Oditur militer Mayor CHK (K) Lismawati di hadapan majelis hakim yang diketuai majelis hakim militer Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (21/7/2025).
Setelah mendapatkan tuntutan, Peltu Lubis bakal mengajukan klemensi atau keringanan hukuman.
Oditur militer menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti bersalah sebagaimana Pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.
"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar oditur saat membacakan tuntutan.
Menurut oditur hal yang memberatkan terdakwa adalah karena mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin TNI.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian, meresahkan masyarakat, serta akibat perbuatan terdakwa yang secara bersama-sama mengadakan perjudian dengan Kopda Bazarsah menimbulkan kematian terhadap tiga orang anggota Polri.
Meski yang menembak adalah Kopda Bazarsah, secara tidak langsung juga karena adanya hubungan sebab akibat dari terdakwa yang menyelenggarakan perjudian tersebut.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya, mengatakan kalau tidak menyangkal tuntutan yang dikenakan.
Tetapi mengajukan keringanan (Klemensi) secara tertulis pada sidang berikutnya.
"Kami akan mengajukan klemensi keringanan hukuman yang mulia, mohon diberi waktu, " katanya.
Baca juga: Polisi Gadungan Tipu Enam Orang Rp107 Juta dengan Modal Celana Olahraga Brimob
Untuk diketahui pada sidang sebelumnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Peltu Lubis mengaku mendapatkan uang rata-rata Rp 2,4 juta dalam satu bulan dari hasil judi dadu kuncang yang dikelolanya dengan rekannya Kopda Bazarsah.
Pendapatan tersebut dikelola Yun Heri untuk mencukupi kebutuhan pribadi tanpa menganggu gaji bulanan sebagai anggota TNI.
Kuasa hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti juga mengaku puas dengan tuntutan oditur militer meski tidak dihukum mati, setidaknya dituntut pidana dipecat dari TNI.
"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.