Berita Viral

BOS Judi Sabung Ayam di Lampung Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI, Peltu Lubis Pikir-pikir

Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, hadapi putusan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Sumsel
Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis, salah satu terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kini menghadapi putusan berat.  

Lanjut Putri, keluarga sebenarnya kurang puas terhadap vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis. 

Namun melihat Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian, membuat keluarga mau tidak mau harus puas dengan putusan itu.

Di sisi lain, keluarga juga merasa puas dengan putusan hakim yang memerintahkan Peltu Lubis dipecat dari TNI AD. 

"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan, " tegasnya. 

Saat berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan yang menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung. 

Baca juga: Breaking News Pelantikan Ketua KONI Jambi Diwarnai Aksi Unjuk Rasa

Baca juga: UPDATE Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs dan Abraham Samad Hari Ini

Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Awal Mula Bisnis Judi 

Dalam sidang beberapa waktu lalu, Peltu Lubis mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.

"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis  dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).

Setelah berpindah-pindah, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, karena pemilik lahan mengizinkan.

Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.

Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.

Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah. "Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah.

Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.

Ia sempat berpapasan dengan Kopda Bazarsah yang menenteng senjata dan mengajaknya ikut kabur, namun Lubis memilih jalan yang berbeda.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved