Berita Viral

UPDATE Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs dan Abraham Samad Hari Ini

Polda Metro Jaya pada Senin (11/8/2025) memanggil pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (11/8/2025), memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi melalui isu ijazah palsu. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (11/8/2025), memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi melalui isu ijazah palsu.

Beberapa nama yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai terlapor, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad

Selain itu, beberapa nama lain seperti Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, dan Nurdian Noviansyah Susilo juga masuk dalam daftar pemeriksaan.

"Sudah menerima panggilan (pemeriksaan) tapi waktunya variatif," ujar Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo, kepada wartawan.

Laporan ini bermula dari tudingan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak sah. 

Selain para terlapor, Polda Metro Jaya juga memanggil dua orang saksi, yaitu Sunarto dan Arif Nugroho, untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap fakta di balik tuduhan tersebut, yang telah menjadi perbincangan publik selama beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi pelapor Relawan Jokowi Silfester Matutina, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, dan Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan pada Senin (4/8/2025).

Baca juga: Skenario Ijazah Palsu Jokowi Dibongkar Prof Ryaas Rasyid, Ungkap Hal Aneh

Baca juga: VIRAL! Denda Rp 5 Juta Bikin Mahasiswi UGM Menangis, Ternyata Lupa Kembalikan Buku Perpus

Baca juga: KLARIFIKASI Kantor Pajak Kirim Surat Tagihan Rp2,9 Miliar untuk Penjahit Ismanto: Verifikasi

Seluruh saksi yang diundang hadir memenuhi panggilan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB.

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, ketiga terperiksa memberikan pernyataan kepada awak media. 

"Hari ini pelapor atas indikasi pidana pengasutan dan hari ini saya bersama Bang Ade, dipanggil, diminta datang untuk memberikan kesaksian dalam rangka penyidikan (ijazah palsu, red)," kata Silfester kepada wartawan.

Dia meyakini pemeriksaan ini final dalam tahap penyidikan sebelum nantinya penetapan tersangka

Silfester menilai bahwa kasus ijazah palsu Jokowi yang ditudingkan oleh Roy Suryo Cs sudah selesai. 

Gugatan di Solo dan Sleman, kemudian di Bareskrim juga sudah dihentikan.

"Yang di PN Solo itu kemarin itu sudah dibatalkan atau di NO istilahnya ya, ditolak lah oleh Majelis Hakim. Dan sebenarnya, hal yang sama sudah terjadi tiga kali nih," urai Silfester.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved