Berita Viral

UPDATE Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Periksa Roy Suryo Cs dan Abraham Samad Hari Ini

Polda Metro Jaya pada Senin (11/8/2025) memanggil pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo atau Jokowi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini, Senin (11/8/2025), memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi melalui isu ijazah palsu. 

Menurutnya, pada 2022-2023 yang digugat oleh Bambang Tri, Hatta Taliwang di PTUN telah dicabut gugatannya.

Kemudian Rizal Fadillah yang melaporkan ke Bareskrim Polri juga ditolak.

Baca juga: Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem

Baca juga: Kekayaan Sahendra, Wakil Ketua DPRD Tebo periode 2024-2029, Hartanya Rp5,4 M

"Jadi, urusan ijazah palsu ini gagal semua nih, gagal semua ya, teman-teman," imbuhnya.

Ijazah Jokowi Disita

Penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di tahap penyidikan kasus pencemaran nama.

Kasus ini terkait tudingan ijazah palsu yang diduga dilakukan Roy Suryo dkk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi penyitaan ijazah tersebut.

Ada dua ijazah pelapor yang disita untuk keperluan proses penyidikan.

"Bahwa benar penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ijazah S1 dan SMA," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Menurutnya, penyitaan ijazah guna kepentingan pemeriksaan atau pengujian di laboratorium forensik dalam tahap penyidikan. 

Dua Obyek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua obyek perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Obyek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian obyek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua obyek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Polisi masih melakukan pemanggilan kembali kepada para terlapor untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.

Baca juga: INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis

Penyidik baru dapat menentukan apakah para terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Latar Belakang Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved