Berita Viral

BOS Judi Sabung Ayam di Lampung Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI, Peltu Lubis Pikir-pikir

Peltu Yun Hery Lubis, terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, hadapi putusan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Sumsel
Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis, salah satu terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kini menghadapi putusan berat.  

TRIBUNJAMBI.COM - Peltu Yun Hery Lubis atau Peltu Lubis, salah satu terdakwa dalam kasus pengelolaan judi sabung ayam dan penembakan anggota polisi di Way Kanan, Lampung, kini menghadapi putusan berat. 

Majelis Hakim Pengadilan Militer Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara serta pemecatan dari TNI pada hari Senin (11/8/2025).

Meski demikian, tidak ada raut kekhawatiran atau kesedihan yang terpancar dari wajah Peltu Lubis setelah mendengar vonis tersebut. 

Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya, Peltu Lubis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Kapten CHK Fadly Yahri Sitorus, tim penasihat hukum Peltu Lubis.

Oditur militer I-05 juga mengambil sikap yang sama.

Ketua Majelis Hakim, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, memberikan waktu 7 hari kepada kedua belah pihak untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

"Kami kasih waktu 7 hari, ya, untuk pikir-pikir. Terdakwa silakan berdiskusi dengan penasihat hukum, apakah banding atau terima, silakan diskusikan," kata Hakim Ketua.

Baca juga: INGAT Kasus Gerebek Sabung Ayam di Lampung? Hari Ini Sidang Vonis Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis

Baca juga: Dari Balik Jeruji ke Panggung Kreasi, IPPAFest 2025 Tampilkan Karya Kreatif Warga Binaan

Baca juga: Ibu Prada Lucky Namo: Pelaku Penganiayaa Lebih dari 4 Orang

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan sependapat dengan oditur militer yang mendakwa Peltu Lubis dengan Pasal 303 KUHP karena kasus pengelolaan judi dan penembakan tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin dan Polres Way Kanan.

Respons Keluarga Korban

Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan vonis di kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Senin (11/8/2025).

Bertempat di gedung Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak masing-masing memegang mawar hitam di tangannya. 

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, mawar ini sengaja mereka bawa sebagai simbol suramnya keadilan di atas muka bumi ini. 

"Ini kan merupakan filosofis, harus ada keadilan di muka bumi ini, apalagi sama sama aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sementara itu, menanggapi vonis yang telah dijatuhkan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD, Putri mengatakan, pihaknya saat masih menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer. 

"Ketika kita dengarkan tadi, selesai sidang lanjutan, Oditur militer bilang pikir-pikir, kita tunggu saja," ucap putri.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved