Korupsi Alat Praktik SMK

Siasat Para Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Cari Untung dari Proyek Rp11 Miliar

Teranyar, Polda menetapkan tiga tersangka baru--dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron--yakni RWS, ES, dan WS

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
DITAHAN - RWS dan ES (baju oranye, membelakangi kamera), dua tersangka korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dihadapkan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (7/8). Kaduanya sudah ditahan sejak 18 Juli 2025 lalu. 

WS diduga menjadi sub-penyedia utama yang mengerjakan lima paket pengadaan alat praktik untuk SMK, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK RI.

Modus yang dilakukan, WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem, atau istilah umumnya numpang klik dengan komitmen pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Taufik menegaskan  proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.

 

Baca juga: Natalia tak Bernyawa usai Diamuk Gajah Liar di Kebun Mereka Pagi Buta

Baca juga: Hakim Vonis Sindikat Pembobol Bank Rp119 M Dua Tahun Penjara, padahal Dituntut 10 Tahun

Baca juga: Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh

Baca juga: 9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved