Korupsi Alat Praktik SMK

Siasat Para Tersangka Korupsi Alat Praktik SMK Jambi Cari Untung dari Proyek Rp11 Miliar

Teranyar, Polda menetapkan tiga tersangka baru--dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron--yakni RWS, ES, dan WS

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
DITAHAN - RWS dan ES (baju oranye, membelakangi kamera), dua tersangka korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dihadapkan saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (7/8). Kaduanya sudah ditahan sejak 18 Juli 2025 lalu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik utama SMK tahun anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Teranyar, Polda menetapkan tiga tersangka baru--dua di antaranya sudah ditahan, sementara satu lagi masih buron.

Tiga tersangka baru itu adalah RWS, ES, dan WS.

RWS dan ES telah ditahan, sementara WS saat ini masih menjadi buron.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat satu tersangka berinisial ZH alias Zainul Havis sebagai PPK pada pengadaan peralatan praktik dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dimulai sejak 2021 lalu.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi pada Rabu (7/8/2025), mengatakan pengungkapan ini dari hasil pengembangan tiga Laporan Polisi (LP) baru.

“Saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu RWS yang berperan sebagai broker, dan ES yang merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender.

"Sementara WS, satu tersangka lainnya, masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Taufik Nurmandia.

Peran Para Tersangka

Taufik menjelaskan, RWS diketahui berperan sebagai perantara antara pihak Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.

Ia menghubungkan pihak dinas dengan WS selaku Direktur PT Indotech Lestari Prima.

Kemudian, WS meminjam perusahaan milik ES untuk mengikuti lelang.

Perusahaan tersebut akhirnya menang dan mengerjakan proyek senilai Rp11 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kombes Taufik merunut,  kasus ini bermula dari peran seorang broker berinisial RWS, yang menjadi penghubung antara pejabat di Dinas Pendidikan dan pelaku usaha.

“RWS ini perannya sebagai broker yang mengatur koneksi antara Dinas dan perusahaan. Dia mempertemukan pihak Dinas dengan WS, direktur PT Indotech,” kata Taufik, Kamis (7/8).

Namun, yang menarik, WS ternyata tidak menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengikuti lelang.

Ia meminjam perusahaan milik ES yakni PT Tahta Djaga Internasional (PT TDI) dan menjadikannya direktur formal dalam dokumen tender. 

“Perusahaan yang ikut lelang dan menang adalah TDI, yang secara resmi dipimpin oleh ES. Tapi sebenarnya semua dikendalikan oleh WS,” jelasnya.

Praktik pinjam perusahaan ini digunakan untuk menyiasati proses lelang dan membuka celah bagi korupsi.

Setelah perusahaan tersebut menang, proyek dijalankan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara.

“Proyek dimenangkan oleh perusahaan TDI senilai Rp11 miliar, namun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp6,8 miliar,” kata Taufik.

Dua tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.

“Total uang yang berhasil kita amankan saat ini berjumlah Rp8,5 miliar lebih,” tambahnya.

Polda Jambi akan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dipastikan akan terus dikembangkan, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran besar dari APBD Provinsi Jambi.

Satu Masih Buron

Tersangka berinisial WS yang juga Direktur PT Indotech hingga kini masih berstatus buronan polisi.

Adapun, RWS dan ES, telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025. 

“Terhadap tersangka WS, saat ini telah diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia, Kamis (7/8).

WS diduga menjadi sub-penyedia utama yang mengerjakan lima paket pengadaan alat praktik untuk SMK, dengan total kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK RI.

Modus yang dilakukan, WS disebut meminjam akun e-Katalog milik PT Tahta Djaga Internasional (TDI) untuk menginput barang ke sistem, atau istilah umumnya numpang klik dengan komitmen pemberian fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Taufik menegaskan  proses hukum masih terus berjalan dan pengejaran terhadap tersangka WS yang telah masuk DPO terus dilakukan.

 

Baca juga: Natalia tak Bernyawa usai Diamuk Gajah Liar di Kebun Mereka Pagi Buta

Baca juga: Hakim Vonis Sindikat Pembobol Bank Rp119 M Dua Tahun Penjara, padahal Dituntut 10 Tahun

Baca juga: Maling di Jambi Curi Motor ketika Korban Salat Magrib lalu Mengembalikannya saat Subuh

Baca juga: 9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved