Berita Regional

Hakim Vonis Sindikat Pembobol Bank Rp119 M Dua Tahun Penjara, padahal Dituntut 10 Tahun

Empat terdakwa sindikat pencucian uang dari pembobolan bank sebesar Rp119 miliar ini hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TribunJatim.com/Tony Hemawan
BOBOL BANK - Empat orang sindikat pencucian uang dan pembobolan Bank Jatim sebesar Rp119 miliar hanya divonis dua tahun penjara, padahal jaksa menuntut hukuman 10 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Empat terdakwa sindikat pencucian uang dari pembobolan bank sebesar Rp119 miliar ini hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Padahal, sebelumnya jaksa menuntut mereka dengan hukuman 10 tahun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa—Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa—yang terlibat dalam perkara pencucian uang sebesar Rp119 miliar dari aksi pembobolan Bank Jatim.

Keempat terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

"Menyatakan Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian bunyi petikan amar putusan yang disadur pada Kamis (7/8/2025).

Sidang putusan digelar pada Rabu (6/8), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Jaksa Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum, Lujeng Andayani dan Rahmawati Utami menyatakan keberatan atas putusan tersebut karena perkara ini dinilai telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Keduanya pun menyatakan banding, sehingga putusan yang diterima oleh para terdakwa akan diperiksa ulang di tingkat Pengadilan Tinggi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menegaskan bahwa kasus ini bukan perkara sepele.

Masing-masing terdakwa memiliki peran khusus yang dijalankan atas perintah Deni, yang hingga kini masih berstatus buron.

Sahril Sidik dan Abdul Rahim diketahui membuat sejumlah rekening fiktif.

Sedangkan Oskar dan Meilisa bertugas menyamarkan asal-usul uang menjadi aset kripto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved