Berita Viral
PENGIBARAN Bendera One Piece Disebut Makar: Harus Ditindak Tegas
Pengibaran bendera One Piece yang kini lagi viral di sosial media disebut sebagai bentuk makar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengibaran bendera One Piece yang kini lagi viral di sosial media disebut sebagai bentuk makar.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPR RI, Firman Soebagyo.
Pernyataan Politisi Golkar ini pun menuai reaksi keras dari netizen.
Pengibaran bendera One Piece ini sebagaimana diketahui terjadi menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Terkait tindakan pengibaran bendera One Piece ini, Firman menganggapnya sebagai bentuk kemerosotan pemahaman kebangsaan di kalangan masyarakat.
“Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kemerosotan pemahaman kebangsaan,” kata Firman, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut Firman, tindakan pengibaran bendera Jolly Roger ini adalah hal terlarang sekaligus menjadi bentuk provokasi yang berbahaya, terlebih mengingat Hari Kemerdekaan RI ke-80 sudah di depan mata.
Firman menilai, aksi pengibaran itu merupakan bagian dari makar dan harus ditindak tegas.
Baca juga: PERINGATAN KERAS Bagi Pengibar Bendera One Piece: Bisa Dipidana
Baca juga: EMBRIO Beku Sejak 1994, Kini Bayi "Tertua" Dunia Lahir di AS: Punya Kakak Biologis Berusia 30 Tahun
Baca juga: UANG Paksaan dan Perampasan Terkuak Usai TNI Lumpuhkan 2 anggota KKB Papua di Puncak
"Oleh karena itu, bagian daripada makar mungkin malah itu. Nah, ini enggak boleh. Ini harus ditindak tegas," tambahnya.
Adapun makar sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu definisinya adalah perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah.
Bisa Dipidana
Pemerintah melalui Kemenkopolhukukam memperingatkan warga agar tidak mengibarkan bendera one piece.
Adapun peringatan keras itu disampaikan Budi Gunawan selaku Menkopolhukam.
Peringatan itu disampaikan menjelang peringtaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sehingga pemerntah, kata Budi Gunawan, akan mengambil tindakan hukum bagi yang melanggar.
Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan Bendera Merah Putih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.