Berita Viral
PENGIBARAN Bendera One Piece Disebut Makar: Harus Ditindak Tegas
Pengibaran bendera One Piece yang kini lagi viral di sosial media disebut sebagai bentuk makar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pengibaran bendera One Piece ini semakin jadi sorotan lantaran timing atau waktunya jelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 nanti.
Sebab, biasanya beberapa hari sebelum Hari Kemerdekaan Indonesia, masyarakat mengibarkan bendera merah putih.
Pengibaran Bendera One Piece Harus Jadi Alasan untuk Memperkuat Peran BPIP
Selain itu, Firman menyebut adanya potensi provokasi di kalangan sopir truk dan pelaku transportasi umum dan sponsor di balik penyebaran simbol tersebut.
Menurutnya, fenomena pengibaran bendera One Piece harus menjadi alasan untuk memperkuat peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Sebab, perkembangan teknologi digital membuat provokasi dan penyebaran informasi yang menyesatkan menjadi lebih mudah dilakukan.
"Inilah tugas daripada BPIP dan tugas kami juga di MPR. Kami sedang melakukan kajian-kajian juga penguatan terhadap pemahaman ideologi dan pengamalannya itu terus dilakukan penguatan dengan modifikasi-modifikasi dengan cara-cara yang lebih mudah diterima," tutur Firman.
Baca juga: SENJATA Prajurit yang Gugur 2019 Berhasil Direbut Kembali, 3 KKB Papua Tewas dalam Operasi TNI
Firman menambahkan, kendaraan umum tidak seharusnya digunakan sebagai alat kampanye, baik positif maupun negatif.
Sehingga, ia mendorong revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJR) agar pengaturan soal fungsi kendaraan umum bisa lebih jelas dan tidak disalahgunakan.
"Bahwa untuk transportasi umum dan kemudian angkutan umum yang sifatnya umum, jangan dijadikan alat kampanye, baik itu negatif maupun positif," ungkap dia.
"Sehingga, betul-betul alat transportasi itu digunakan untuk kepentingan-kepentingan pelayanan publik. Ini juga perlu diatur," tambah dia.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ingat Aprizal Wahyudi, Pimpinan Ponpes di Jambi Terdakwa Asusila? Kini Divonis 18 Tahun
Baca juga: 4 Komplotan Pemeras Sopir di Selincah Jambi Ditangkap, Minta Rp300 Ribu Jika Ingin Lewat
Baca juga: Viral Nasabah BPR di Sarolangun Jambi Kehilangan Uang Puluhan Juta di Rekening
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.