Berita Merangin
Kejari Tindaklanjuti Temuan BPK pada Pengadaan Mebel SD di Disdik Merangin Jambi, Pagu Rp4,5 M
Temuan BPK RI dalam item pengadaan mebel di Dinas Pendidikan Merangin tahun 2024 telah masuk tahap penyidikan oleh Kejari
Penulis: FRENGKY WIDARTA | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO- Temuan BPK RI dalam item pengadaan mebel di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 telah masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko.
Pada hari Kamis (31/07/2025), Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merangin dalam upaya hukum telah melakukan serangkaian penyelidikan dan melaksanakan ekspose perkara kegiatan pengadaan mebel pada bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin Arie Pratama dalam press release mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melaksanakan pengadaan mebel pada bidang pendidikan dasar tahun anggaran 2024 yang bersumber dari APBD meliputi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp 1.753.174.400, dan nilai kontrak Rp 1.749.123.000 yang bersumber dari dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan nilai pagu anggaran Rp 4.581.155.000 dan nilai kontrak Rp 4.556.606.000, terhadap kegiatan tersebut telah dilakukan penyelidikan dan ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyelidik Kejaksaan Negeri Merangin telah meminta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta melakukan pengumpulan dokumen terkait kegiatan tersebut," kata Arie Pratama.
Baca juga: Ada Kelebihan Bayar Rp2 M pada Pengadaan Mebel SD di Merangin Jambi, Baru Dikembalikan Rp588 Juta
Baca juga: Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan
Kasintel Kejaksaan Negeri Merangin Arie Pratama melanjutkan dalam penyelidikan itu, tim penyelidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.
"Kegiatan pengadaan mebel pada bidang pendidikan dasar tahun anggaran 2024, sudah masuk tahap penyidikan, kami telah mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup, dan akan mencari serta mengumpulkan alat bukti lainnya mengenai dugaan perkara tindak pidana guna menemukan tersangkanya," ungkap Arie Pratama.
"Ya, kami pada hari kamis (31/07/2025) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terhadap perkara Kegiatan Pengadaan Meubelair pada Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2024, dan telah menunjuk Jaksa Penyidik untuk melakukan Penyidikan atas perkara tersebut," tutup Arie Pratama. (Kontributor Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Polres Tebo Ungkap 14 Kasus Narkoba Selama 2 Bulan, 21 Tersangka Diamankan
Baca juga: Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan
Baca juga: Gerindra Jambi Soal Kadernya Digerebek Berduaan di Batang Hari, Tak Tolerir Tindakan Asusila
Dugaan Ada Pungutan Uang Komite di SMPN 6 Merangin Jambi, Kepsek Sebut Dibatalkan |
![]() |
---|
Gerindra Jambi Soal Kadernya Digerebek Berduaan di Batang Hari, Tak Tolerir Tindakan Asusila |
![]() |
---|
Baru Divonis, Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Diding, Tangan Kanan Bos Narkoba Jambi Helen, Divonis 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.