Berita Merangin

Ada Kelebihan Bayar Rp2 M pada Pengadaan Mebel SD di Merangin Jambi, Baru Dikembalikan Rp588 Juta

Temuan BPK RI di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi sebagian kecil sudah dikembalikan pihak rekanan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi kelebihan bayar 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Temuan BPK RI di Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin, Jambi sebagian kecil sudah dikembalikan pihak rekanan.

Temuan BPK RI ini di item pengadaan mebel tahun anggaran 2024, yakni senilai Rp2 miliar.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) anggaran pengadaan mebel ini sebesar rp4,6 miliar untuk 123 sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Merangin.

Dari LHP BPK terungkap, rata-rata pengadaan mebel hanya 50 persen dikerjakan rekanan tapi pembayaran 100 persen.

Dikutip dari pernyataan Plt Kadis Pendidikan Merangin Hennizor kepada auditor BPK, dia sudah mengarahkan PPK dan PPTK melakukan pengadaan sesuai ketentuan.

“Namun, PPK maupun PPTK tidak melaporkan pelaksaan pekerjaan sesuai kondisi kondisi senyatanya,” tulis BPK mengutip pernyataan Hennizor.

Baca juga: Usai Kecelakaan Jamaah Umroh, Travel Samira Diketahui Tak Lapor ke Kanwil Kemenag Jambi

Baca juga: Viral Kades Heni di Sukabumi Senyum Lebar saat Pakai Rompi Tahanan

10 Rekanan Mengembalikan

Dari LHP BPK tercantum adanya kelebihan bayar pihak dinas pada rekanan yang nilainya mencapai Rp2 miliar.

10 rekanan sudah melakukan pengembalian kerugian negara atau kelebihan bayar.

Berikut daftar rincian kelebihan bayar dan pengembalian 10 CV di Merangin:

1. CV AM pengadaan mebel di 3 SD dengan nilai Rp 108 juta, terdapat kelebihan bayar senilai Rp51 juta. 

Kelebihan sudah dikembalikan seluruhnya pasca audit BPK.

2. CV BMN pengadaan mebel di 2 SD dengan nilai kontrak Rp59 juta, terdapat kelebihan bayat Rp28 juta.

Rekanan mengembalikan Rp8 juta, kekurangan pengembaklian Rp20 juta.

3. CV BP pengadaan mebel di 17 SD dengan nilai kontrak Rp450 juta. Ada kelebihan bayar Rp217 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved