Pemuda Tewas di Sel

Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Salah satu dari dua oknum polisi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarizi mengajukan banding atas putusan

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/Muzakkir
PENJARA 15 TAHUN - Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra dari Polsek Kumpeh Muaro Jambi mendapat tuntutan penjara 15 tahun, Jumat (18/7/2025). Kasus pembunuhan Ragil Alfarizi dalam sel. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Salah satu dari dua oknum polisi yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Ragil Alfarizi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sengeti.

Oknum tersebut adalah Brigadir Faskal Wildanu Putra, yang saat itu menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Kumpeh.

Melalui kuasa hukumnya, Budi Asmara, disebutkan bahwa pengajuan banding telah resmi didaftarkan pada Rabu sore (30/7/2025) di Pengadilan Negeri Sengeti.

"Kami menyatakan keberatan atas putusan itu, dan telah resmi menyatakan banding kepada Pengadilan Negeri Sengeti," ujar Budi Asmara, Kamis (31/7/2025).

Meski banding telah diajukan, pihak kuasa hukum belum menyusun memori banding karena salinan resmi putusan belum diterima.

Belum Ada Keputusan dari Kuasa Hukum Yuyun

Sementara itu, rekan terdakwa, Bripka Yuyun Sanjaya, hingga saat ini belum diketahui apakah akan menempuh langkah hukum serupa.

Kuasa hukumnya, Adi Septianto, mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak keluarga.

"Belum ada konfirmasi dari keluarga Yuyun," kata Adi singkat.

Ia menambahkan, jika ada permintaan dari keluarga untuk melakukan banding, maka pihaknya siap menindaklanjutinya, sebab banding merupakan hak hukum terdakwa.

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sengeti menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Bripka Yuyun Sanjaya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roro Endang Dewi Nugraheni, didampingi Hakim Anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan, pada Kamis (24/7/2025) sore.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi yang juga menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” ujar Hakim Roro saat membacakan putusan.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim membacakan sejumlah poin penting, termasuk hasil pemeriksaan medis.

Diketahui, korban mengalami tujuh luka di leher, memar di kepala, serta patah batang otak akibat benturan keras.

Korban juga mengalami pendarahan hebat di kepala dan dinyatakan telah meninggal dunia sebelum ditemukan tergantung di dalam sel tahanan.

Korban Dianiaya, Bukan Gantung Diri

Ragil Alfarizi (20), pemuda yang sebelumnya diamankan oleh anggota Polsek Kumpeh dalam dugaan kasus pencurian, ditemukan meninggal dunia beberapa jam setelah diamankan. Ia ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan ikat pinggang.

Namun, hasil autopsi memastikan bahwa Ragil bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat penganiayaan berat.

Hal ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polda Jambi.

Kedua oknum polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Propam Polda Jambi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga: Kasus TBC di Batang Hari Capai 280 hingga Juli 2025, Dinkes Minta Warga Waspada

Baca juga: Deretan Atlet Polda Jambi yang Torehkan Prestasi Gemilang, Bawa Pulang Medali

Baca juga: Perkuat Keimanan Personil, Polda Jambi Gelar Khotmil Quran di Masjid Agung Alfalah

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved