Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi
Dalam surat yang dikirimnya, keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban masih berusia anak.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 3 Juni 2025.
Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Yanto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan.
Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut.
"Dak puas aku (dengan putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tu.
"Pikirkan kalau anaknyo yang di kayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu! Dak terimo. Banding aku," ujar Imelda, berteriak histeris, sesaat setelah putusan dibacakan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
"Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Yosi.
(Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Baca juga: Satpol PP Sita Timbangan hingga Payung PKL Talang Banjar Jambi saat Razia Jalan OKP
Baca juga: Kemarau di Jambi: Petani Tebo Terancam Gagal Panen, Sawah di Batang Hari Kekeringan
Baca juga: Kopda Bazarsah Terdakwa Penembakan 3 Polisi Lampung Minta Keringanan dari Tuntutan Hukuman Mati
Baca juga: Naik Motor Butut, Imelda Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Jambi Kirim Surat ke MA dan KY
motor butut
oknum ASN
pelecehan seksual
berita Jambi
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
berita viral
Gubernur Jambi
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.