Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi

Dalam surat yang dikirimnya, keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban masih berusia anak.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
KIRIM SURAT - Imelda, ibu korban tindak asusila yang dilakukan oknum ASN di Jambi menuntut keadilan dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Selasa (29/7/2025). 

"Karena hakim itu tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak."
~ Imelda, Ibu Korban.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dengan motor matik hitam butut, Imelda melaju seorang diri ke kantor pos Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (29/7/2025) siang.

Tergantung sebuah tas kain tipis berwarna kuning. Isinya, sederet surat pengaduan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Gubernur Jambi, dan sejumlah lembaga negara.

Semuanya demi mencari keadilan untuk anaknya, A (14) yang menjadi korban pelecehan seksual oknum ASN Pemerintah Provinsi Jambi bernama Rizky Aprianto alias Yanto.

Ia mengirim surat-surat itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang memvonis ringan pelaku dengan hukuman dua tahun penjara.

“Iya, karena hakim itu tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kami minta Pengadilan Tinggi memutuskan sesuai hukum perlindungan anak,” kata Imelda.

Imelda menilai hakim tidak profesional dan tidak adil dalam memutus perkara.

Ia mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara nomor 157/Pid.Sus/2025/PN Jambi.

Dalam surat yang dikirimnya, keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban yang masih berusia anak.

Selain itu, ia juga menyoroti pernyataan hakim dalam persidangan yang dinilai menyudutkan anaknya.

Kalimat seperti “kamu suka melawan orang tua ya, Le” dan “kamu buta warna ya”, dianggap tidak pantas diucapkan kepada saksi korban yang masih trauma.

Tak hanya itu, Imelda menyebut ada perbedaan antara amar putusan yang dibacakan di ruang sidang dengan salinan putusan tertulis.

Dalam persidangan, terdakwa dijatuhi hukuman penjara dua tahun dengan masa percobaan, namun dalam putusan tertulis, frasa “dengan masa percobaan” justru tidak tercantum.

Kekecewaan juga bertambah karena hakim hanya menggunakan dakwaan kedua dari jaksa, yakni Pasal 6 huruf A UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Padahal, dakwaan pertama jauh lebih berat, yaitu Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mestinya lebih relevan mengingat korban masih di bawah umur.

Imelda yang kini menjadi tulang punggung keluarga, harus bolak-balik mengurus kasus ini.

VONIS TERLALU RENDAH - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa perkara pencabulan Rizky Aprianto alias Yanto, Oknum ASN Pemprov Jambi, dinilai terlalu rendah
VONIS TERLALU RENDAH - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa perkara pencabulan Rizky Aprianto alias Yanto, Oknum ASN Pemprov Jambi, dinilai terlalu rendah (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, Kompas.com/Aryo Tondang)

Suaminya menderita stroke sejak lima tahun lalu, sementara dua anaknya masih bersekolah.

Untuk mencukupi kebutuhan, ia kini bekerja serabutan berjualan online dan membantu usaha teman menyetrika pakaian.

“Saat urusan ini saya terpaksa berhenti kerja. Sekarang jualan online dan bantu teman gosok pakaian,” ujarnya.

Meski keterbatasan biaya menjadi hambatan, Imelda tetap gigih mencari keadilan.

Saat hendak mengirim sembilan surat pengaduan, ia kekurangan biaya kirim.

Beberapa wartawan yang tengah meliput turut membantu agar semua surat bisa terkirim.

“Tiga surat dulu, karena uangnya kurang,” kata dia, sebelum akhirnya seluruh surat berhasil dikirim berkat bantuan spontan dari para jurnalis.

Imelda berharap, lembaga-lembaga negara yang menerima suratnya bisa segera merespons dan menindaklanjuti.

Sebab, trauma yang dialami anaknya masih membekas. Korban, kata Imelda, sering menolak masuk sekolah, terutama di hari-hari sibuk seperti Senin dan Jumat.

“Kalau saya tanya kenapa, dia diam. Kadang malah marah,” katanya.

Jaksa Ajukan Banding

NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025).
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara. 

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Selasa 8 Juli 2025.

Yanto divonis 2 tahun Penjara, didenda Rp 15 juta, dengan subsider 6 bulan tahanan.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Suwarjo dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis 3 Juni 2025.  

Adapun putusan ini, jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Yanto dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Begitupun dengan orang tua korban, Imelda yang teriak histeris usai mengikuti persidangan.

Di pekarangan kantor PN Jambi orang tua korban menduga ada permainan atas putusan tersebut. 

"Dak puas aku (dengan putusan hakim), 2 tahun katanya. Bermain berarti hakim tu.

"Pikirkan kalau anaknyo yang di kayak gitu kan, biso dak dia ngasih hukuman segitu! Dak terimo. Banding aku," ujar Imelda, berteriak histeris, sesaat setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yosi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Menurutnya, fakta persidangan tak cukup membuktikan dakwaan jaksa terhadap kliennya.

"Kami menghormati putusan hakim, tapi tetap akan pikir-pikir. Menurut kami, klien kami seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar Yosi.

 

(Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Satpol PP Sita Timbangan hingga Payung PKL Talang Banjar Jambi saat Razia Jalan OKP

Baca juga: Kemarau di Jambi: Petani Tebo Terancam Gagal Panen, Sawah di Batang Hari Kekeringan

Baca juga: Kopda Bazarsah Terdakwa Penembakan 3 Polisi Lampung Minta Keringanan dari Tuntutan Hukuman Mati

Baca juga: Naik Motor Butut, Imelda Ibu Siswa SMP Korban Asusila ASN Jambi Kirim Surat ke MA dan KY

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved