Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi
Dalam surat yang dikirimnya, keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban masih berusia anak.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Imelda yang kini menjadi tulang punggung keluarga, harus bolak-balik mengurus kasus ini.

Suaminya menderita stroke sejak lima tahun lalu, sementara dua anaknya masih bersekolah.
Untuk mencukupi kebutuhan, ia kini bekerja serabutan berjualan online dan membantu usaha teman menyetrika pakaian.
“Saat urusan ini saya terpaksa berhenti kerja. Sekarang jualan online dan bantu teman gosok pakaian,” ujarnya.
Meski keterbatasan biaya menjadi hambatan, Imelda tetap gigih mencari keadilan.
Saat hendak mengirim sembilan surat pengaduan, ia kekurangan biaya kirim.
Beberapa wartawan yang tengah meliput turut membantu agar semua surat bisa terkirim.
“Tiga surat dulu, karena uangnya kurang,” kata dia, sebelum akhirnya seluruh surat berhasil dikirim berkat bantuan spontan dari para jurnalis.
Imelda berharap, lembaga-lembaga negara yang menerima suratnya bisa segera merespons dan menindaklanjuti.
Sebab, trauma yang dialami anaknya masih membekas. Korban, kata Imelda, sering menolak masuk sekolah, terutama di hari-hari sibuk seperti Senin dan Jumat.
“Kalau saya tanya kenapa, dia diam. Kadang malah marah,” katanya.
Jaksa Ajukan Banding

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Selasa 8 Juli 2025.
Yanto divonis 2 tahun Penjara, didenda Rp 15 juta, dengan subsider 6 bulan tahanan.
motor butut
oknum ASN
pelecehan seksual
berita Jambi
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
berita viral
Gubernur Jambi
Divonis 6 Tahun, Yanto ASN Jambi Belum Diberhentikan dari Pegawai, Masih Terima Gaji 50 Persen |
![]() |
---|
Oknum ASN Jambi yang Lecehkan Siswa SMP Dihukum 6 Tahun Penjara, Ibu Korban: Setimpal |
![]() |
---|
Yanto ASN Pemprov Jambi Pelaku Pencabulan Siswa SMP Dihukum 3x Lebih Berat |
![]() |
---|
Hakim Tinggi Jambi Hukum Oknum ASN yang Lecehkan Siswa SMP Jambi 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masa Tahanan Terdakwa Kasus Pencabulan Siswa SMP di Jambi Bertambah, Ibu Korban Terima Keputusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.