Pelecehan Siswa SMP di Jambi

Ibu Bermotor Butut itu Surati MA demi Keadilan tuk Anaknya yang Dinodai Oknum ASN Jambi

Dalam surat yang dikirimnya, keputusan yang diambil hakim justru menguntungkan terdakwa dan mengabaikan kondisi psikologis korban masih berusia anak.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
KIRIM SURAT - Imelda, ibu korban tindak asusila yang dilakukan oknum ASN di Jambi menuntut keadilan dengan mengirim surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Selasa (29/7/2025). 

Imelda yang kini menjadi tulang punggung keluarga, harus bolak-balik mengurus kasus ini.

VONIS TERLALU RENDAH - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa perkara pencabulan Rizky Aprianto alias Yanto, Oknum ASN Pemprov Jambi, dinilai terlalu rendah
VONIS TERLALU RENDAH - Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa perkara pencabulan Rizky Aprianto alias Yanto, Oknum ASN Pemprov Jambi, dinilai terlalu rendah (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri, Kompas.com/Aryo Tondang)

Suaminya menderita stroke sejak lima tahun lalu, sementara dua anaknya masih bersekolah.

Untuk mencukupi kebutuhan, ia kini bekerja serabutan berjualan online dan membantu usaha teman menyetrika pakaian.

“Saat urusan ini saya terpaksa berhenti kerja. Sekarang jualan online dan bantu teman gosok pakaian,” ujarnya.

Meski keterbatasan biaya menjadi hambatan, Imelda tetap gigih mencari keadilan.

Saat hendak mengirim sembilan surat pengaduan, ia kekurangan biaya kirim.

Beberapa wartawan yang tengah meliput turut membantu agar semua surat bisa terkirim.

“Tiga surat dulu, karena uangnya kurang,” kata dia, sebelum akhirnya seluruh surat berhasil dikirim berkat bantuan spontan dari para jurnalis.

Imelda berharap, lembaga-lembaga negara yang menerima suratnya bisa segera merespons dan menindaklanjuti.

Sebab, trauma yang dialami anaknya masih membekas. Korban, kata Imelda, sering menolak masuk sekolah, terutama di hari-hari sibuk seperti Senin dan Jumat.

“Kalau saya tanya kenapa, dia diam. Kadang malah marah,” katanya.

Jaksa Ajukan Banding

NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025).
NAIK BANDING - Perkara pencabulan yang menjerat Rizky Aprianto alias Yanto, oknum ASN Pemprov Jambi, naik ke tingkat banding, Selasa (8/7/2025). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi pun akhirnya menyatakan banding terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Yanto, dengan kurungan 2 tahun penjara. 

"Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi sudah menyatakan banding, perkara Yanto ASN. Tanggal 8 Juli 2025," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, Selasa 8 Juli 2025.

Yanto divonis 2 tahun Penjara, didenda Rp 15 juta, dengan subsider 6 bulan tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved