Pemuda Tewas di Sel

Cara Sadis Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Bunuh Ragil di Sel Polsek Kumpeh Ilir Diungkap Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra

Penulis: Muzakkir | Editor: asto s
Tribun Jambi/Muzakkir
SIDANG PUTUSAN - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Sengeti saat putusan kasus pembunuhan Ragil Alfarisi oleh terdakwa Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal di sel Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/7/2025). 

Hasilnya, Propam Polda Jambi menyatakan dua polisi itu bersalah dalam prosedur dan melakukan kelalaian.

Kasubbid Penmas Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan sidang etik dua anggota Polres Muaro Jambi digelar oleh Bid Propam Polda Jambi

"Sidang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, hasil rekomendasi sidang etik dua orang tersebut di lakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Amin, Senin (2/12/2024). 

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu kemudian dipecat.

Kemudian polisi melakuika olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan secara intensif.

Akhirnya, diperoleh kepastikan bahwa Ragil Alfarizi (20), tewas akibat dianiaya polisi Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra. 

Dari hasil autopsi terungkap korban bukan meninggal karena gantung diri.

Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang. 

Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi. (tribun jambi/muzakkir)

Baca juga: Suasana Tegang di Pengadilan Negeri Sengeti Muaro Jambi, Detik-detik Vonis Bripka Yuyun

Baca juga: Brigadir Ismoyo Diangkut Mobil Propam, Izin Piket ke Istri Tapi Malah ke Rumah Perempuan Lain 

Baca juga: Pengendali Narkoba Jambi Helen Dituntut Hukuman Mati, Jaksa Bilang Keterangan Berbelit-belit

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved