Berita Nasional

Kronologi Bocah 10 Tahun Dirupaksa dan Dibunuh di Lampung

Polres Tulangbawang dan Polda Lampung berhasil menangkap Haryanto, pelaku pembunuhan bocah ZR (10) di mes PT Indo Lampung Perkasa.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Shuttershock
PEMBUNUHAN.Polres Tulangbawang dan Polda Lampung berhasil menangkap Haryanto, pelaku pembunuhan bocah ZR (10) di mes PT Indo Lampung Perkasa. 

Keberadaan Haryanto akhirnya terendus di Kabupaten Mesuji, tepatnya di PT Silva, saat ia sedang menanam tebu.

 Informasi mengenai ciri-ciri dan foto pelaku yang sudah tersebar luas di media sosial turut membantu masyarakat mengenali dan melaporkan keberadaannya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 11.30 WIB, Haryanto berhasil diringkus.

Saat proses penangkapan, Haryanto melakukan perlawanan dan berusaha melukai polisi, mengingat ia dikenal sering membawa parang dan arit.

Akibatnya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya untuk melumpuhkan pelaku.

Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Direktur Damar Lampung, Afrintina, mengecam keras tindakan keji 

Haryanto, menyebutnya sebagai kejahatan famisida dan pelecehan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tak berdosa.

Damar Lampung mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan seumur hidup, mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan.

(Tribunjambi/Tribunlampung)

Baca juga: Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved