Berita Nasional
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat
Berikut ini daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan telah disepakati DPR RI dan Pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut ini daftar RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan telah disepakati DPR RI dan Pemerintah.
Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati 52 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
RUU yang paling disorot adalah RUU tentang Perampasan Aset, yang menjadi tuntutan utama dalam demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025.
RUU ini dinilai krusial karena peraturan yang ada belum secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Presiden Joko Widodo bahkan telah mengirimkan Surat Presiden dan naskah RUU kepada DPR sejak Mei 2023, menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, serta Kapolri untuk membahasnya bersama DPR.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk sebagai usul inisiatif DPR dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2025.
“RUU Perampasan Aset memang prioritas 2025, tetapi yang terpenting sekarang publik harus tahu isinya,” ujar Bob seusai rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Meski telah masuk daftar, Bob menekankan bahwa pembahasan tidak akan tergesa-gesa.
Ia menyebut pentingnya partisipasi publik yang bermakna dan harmonisasi dengan regulasi lain.
“Kalau kita mau meaningful participation, boleh jadi 2025 sudah masuk target, tetapi bisa saja carry over ke 2026,” katanya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa pemerintah mendukung penuh daftar Prolegnas Prioritas yang telah disepakati.
“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujarnya dalam rapat.
Publik kini menanti komitmen nyata dari Komisi III DPR yang ditugaskan membahas RUU ini.
Di tengah sorotan terhadap kasus-kasus kekayaan pejabat dan tuntutan transparansi, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai terobosan penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan keadilan.
| Pesan Menteri Bahlil: Matikan Lampu Hingga Mobil Listrik Demi Hemat Energi |
|
|---|
| PP Tunas Batasi Anak Main Medsos, Mendikdasmen: Perbanyak Kegiatan Fisik |
|
|---|
| PP Tunas Berlaku Hari Ini, Akun Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Diblokir |
|
|---|
| Selat Hormuz Diblokade: Bahlil Imbau Tak Panik, Prabowo Perintah ESDM Cari BBM |
|
|---|
| Mantan Menteri Hingga Eks Kapolda Sowan ke Jokowi, Ada Juga Stafsus Wapres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01102024-Gedung-DPR-RI.jpg)