Berita Nasional
Kronologi Bocah 10 Tahun Dirupaksa dan Dibunuh di Lampung
Polres Tulangbawang dan Polda Lampung berhasil menangkap Haryanto, pelaku pembunuhan bocah ZR (10) di mes PT Indo Lampung Perkasa.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Polres Tulangbawang dan Polda Lampung berhasil menangkap Haryanto, pelaku pembunuhan bocah ZR (10) di mes PT Indo Lampung Perkasa.
Kasus ini mengguncang publik dengan motif keji yang dilatarbelakangi nafsu bejat pelaku.
Kronologi Kejadian Pembunuhan
Peristiwa mengerikan ini bermula ketika ZR, seorang bocah berusia 10 tahun, dipanggil oleh pelaku Haryanto untuk masuk ke dalam mesnya.
AKP Noviarif Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, menjelaskan bahwa pelaku sengaja mengiming-imingi korban dengan makanan.
Begitu korban masuk, Haryanto langsung melakukan tindakan keji yang berujung pada kematian ZR.
Berdasarkan keterangan dokter forensik, ditemukan busa di mulut korban, yang mengindikasikan kemungkinan adanya racun atau terhalangnya jalan napas.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dari busa tersebut. Sejauh ini, polisi menegaskan bahwa motif pembunuhan murni karena nafsu pelaku saat melihat korban.
Pelarian dan Penangkapan Pelaku
Setelah melancarkan aksinya, Haryanto segera melarikan diri dan menonaktifkan ponselnya untuk menghilangkan jejak.
Ia bersembunyi di kebun-kebun milik warga secara berpindah-pindah, berjalan kaki dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi dan keramaian.
Haryanto diketahui baru seminggu berada di Mesuji dan mengaku sedang mencari pekerjaan.
Penangkapan Haryanto berawal dari laporan warga melalui portal "Lapor Pak Kapolres Tulangbawang".
Tim Satreskrim Polres Tulangbawang segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku, Haryanto, yang ternyata mirip dengan informasi yang didapat.
Keberadaan Haryanto akhirnya terendus di Kabupaten Mesuji, tepatnya di PT Silva, saat ia sedang menanam tebu.
Informasi mengenai ciri-ciri dan foto pelaku yang sudah tersebar luas di media sosial turut membantu masyarakat mengenali dan melaporkan keberadaannya. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pukul 11.30 WIB, Haryanto berhasil diringkus.
Saat proses penangkapan, Haryanto melakukan perlawanan dan berusaha melukai polisi, mengingat ia dikenal sering membawa parang dan arit.
Akibatnya, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur di bagian kakinya untuk melumpuhkan pelaku.
Atas perbuatannya, Haryanto dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Direktur Damar Lampung, Afrintina, mengecam keras tindakan keji
Haryanto, menyebutnya sebagai kejahatan famisida dan pelecehan yang mengakibatkan hilangnya nyawa anak tak berdosa.
Damar Lampung mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, bahkan seumur hidup, mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan.
(Tribunjambi/Tribunlampung)
Baca juga: Breaking News Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ragil, Keluarga Harap Vonis Maksimal
Mengenal Yurike Sanger, Istri ke-7 Presiden Soekarno yang Baru Saja Meninggal Dunia di AS |
![]() |
---|
Gaji Guru, Dosen, Penyuluh Pertanian, TNI Polri Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPR dan Pemerintah Sepakat |
![]() |
---|
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN, Benarkah Terkait Piutang Negara? |
![]() |
---|
Dapat Nol Suara, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Dipilih Jadi Hakim Agung, DPR RI Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.