Pemuda Tewas di Sel
Ayah Ragil Korban Dua Polisi di Kumpeh Ilir Jambi jelang Putusan: Hukumlah Setimpal
Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah almarhum Ragil Alfarisi, korban pembunuhan dua polisi di Kabupaten Muaro Jambi berharap kedua terdakwa menerima hukuman setimpal.
Perkara ini menjerat dua oknum polisi, yakni Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu Putra.
Dalam sidang sebelumnya, keduanya dituntut dengan dakwaan primer, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Ayah korban, Ibnu Kasir menunggu putusan yang menurut jadwal akan dibacakan pada Kamis (24/7/2025).
Sambil memperlihatkan foto putranya, Ibnu Kasir mengungkapkan kesedihan dan kerinduannya terhadap almarhum Ragil.
Ia berharap keputusan hakim pada sidang putusan setimpal dengan apa yang kedua terdakwa lakukan terhadap putranya.
"Harapan kami hukumlah setimpal, meskipun hukuman yang dijatuhkan masuk pasal 338. Saya minta hakim bijaksana melihat kasus ini," kata Kasir Rabu (23/7/2025).
Hal itu karena, menurut pihak keluarga, tuntutan 15 tahun penjara bagi kedua oknum polisi itu sangatlah kurang.
"Almarhum Ragil ini anak satu-satunya anak laki-laki kami, harapan kami," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Ragil sendiri merupakan putra bungsu dari empat bersaudara. Ia meninggal dunia pada Rabu (4/9) malam.
Kedua orangtuanya mendapatkan informasi kematian Ragil dari warga sekitar.
"Kami dikasih tahu orang, disuruh lihat Ragil di puskesmas," kata dia.
Sebelumnya, Ragil diketahui ditangkap secara paksa oleh dua orang polisi dari Polsek Kumpeh Ilir.
"Dia malam itu lagi main sama kawan-kawannya. Terus katanya dicari polisi, kemudian dibawa naik motor," cerita Kasir.
Kasir mengungkapkan bahwa penangkapan putranya tersebut tak berdasar.
Kedua polisi tersebut menangkap Ragil atas dugaan pencurian yang dialami salah satu warga.
"Tapi pencurian itu tidak pernah dilaporkan ke polisi. Dan penangkapan juga tidak ada surat perintah," kata dia.
Setelah kabar kematian Ragil, Kasir mengatakan sempat mendatangi Kantor Polsek Kumpeh Ilir di malam kejadian.
Namun sayang, tidak ada satu orang pun yang bisa ia temui untuk dimintai penjelasan.
"Kantornya kosong," kata Kasir.
Setelah itu, keluarga Ragil berinisiatif untuk membawa jenazah Ragil ke Kota Jambi untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi, Kasir mengatakan bahwa informasi yang ia terima penyebab kematian putranya akibat luka di kepala.
Kasir menilai banyak kejanggalan yang terjadi kepada putranya. Dari penangkapan hingga meninggalnya Ragil di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.
"Kalau dia salah, kami tidak apa-apa dia di hukum. Minimal kami bisa lihat dia. Tapi ini, anak kami sampai meninggal," ujarnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Heboh Video Mesum ABG di Ruang VIP Rental PS dan Bioskop Mini Tersebar di Grup WhatsApp
Baca juga: Sang Ayah Pulang Beli Pulsa Temukan Pasutri tak Bernyawa di Rumah saat Dua Anak Sekolah
Baca juga: Viral Sopir Truk Batu Bara asal Sumbar Dikeroyok di Sarolangun, Anak Evakuasi Sendiri
Selain Divonis 15 Tahun, 2 Oknum Polisi Terdakwa Tahanan Tewas di Polsek Kumpeh Juga Dipecat |
![]() |
---|
Kematian Pemuda di Polsek Kumpeh Ilir Jambi: Brigadir Faskal Banding, Bripka Yuyun tidak |
![]() |
---|
Beda Langkah Bripka Yuyun dan Brigadir Faskal Setelah Vonis 15 Tahun Tragedi Sel Polsek Kumpeh |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Ragil, Brigadir Faskal Ajukan Banding, Bripka Yuyun? Begini Kata Kuasa Hukumnya |
![]() |
---|
Kasus Pemuda Tewas di Sel Polsek Kumpeh Jambi, Brigadir Faskal Banding Usai Divonis 15 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.