Berita Nasional
Sang Ayah Pulang Beli Pulsa Temukan Pasutri tak Bernyawa di Rumah saat Dua Anak Sekolah
Sang istri, Iin Handayani (35), ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan lima luka tusukan di bagian tubuh dan kaki.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM - Sepasang suami istri ditemukan meninggal dunia di kediaman mereka.
Penemuan kedua jenazah itu terjadi di Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Selasa pagi (22/7/2025).
Sang istri, Iin Handayani (35), ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan lima luka tusukan di bagian tubuh dan kaki.
Sementara itu, sang suami, Ari (40), ditemukan meninggal dalam posisi tergantung di kamar terpisah.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Mochammad Nur, mengungkapkan bahwa sebelumnya pasangan tersebut sempat terlibat pertengkaran yang didengar oleh tetangga.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Masih kita dalami kronologi detailnya, lebih lengkap nanti kita sampaikan," ungkapnya, dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (23/7/2025).
Rumah Dihuni 5 Orang
Seorang warga sekitar bernama Sarmat (50) menjelaskan bahwa rumah tersebut dihuni oleh lima orang, termasuk pasangan suami istri itu.
"Di rumah ada lima orang, yaitu mbak Iin dan Ari serta kedua anaknya dan bapaknya mbak Iin."
"Dan mbak Iin asli warga sini, kalau suaminya dari Blitar," ungkapnya.
Dugaan sementara, Iin ditikam oleh Ari di dalam kamar.
Setelah itu, karena panik, Ari diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar lainnya.
Hanya Berdua di Rumah
Saat kejadian, hanya mereka berdua yang berada di rumah.
Dosen UGM Dokter Hewan Yuda Heru Suntik Sekretom ke Manusia, Kini Tersangka |
![]() |
---|
Warga Pati Batal Demo jika Sudewo jadi Tersangka KPK, Uang Donasi untuk Anak Yatim |
![]() |
---|
Mual hingga Pusing, Siswa di Bengkulu Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Daftar Harga Beras Medium dan Premium Terbaru, HET Beras Medium Naik |
![]() |
---|
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Apakah Bisa Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.