Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

Benarkah Bandar Narkoba di Jambi Dapat Barang dari Lapas? Polisi Selidiki

Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atas dua orang pemuda berinisial AS (23) dan RP (23) yang mengaku dapat narkoba dari lapas

|
Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok. Istimewa/Polresta Jambi/Polres Kerinci
BARANG BUKTI narkoba dan tersangka yang ditangkap Polresta Jambi dan Polres Kerinci. Para tersangka mengaku mendapat barang dari napi di lapas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atas dua orang pemuda berinisial AS (23) dan RP (23) yang ditangkap karena diduga merupakan oknum pengedar sabu dan ekstasi.

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Simsal, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut.

Sebab bisa saja kedua pelaku mengaku-ngaku barang haram itu berasal dari narapidana.

“Kita masih melakukan pendalaman apakah benar, sebab bisa saja ini asal tuduh pelaku untuk menyamarkan pelaku sebenarnya. Hingga saat ini kita masih mendalami kasus ini,” ujar AKP Simsal saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengungkapkan sejumlah percakapan digital yang mengarah kepada pihak yang disebut sebagai pengendali dari dalam lapas telah dihapus oleh pelaku.

“Iya, semua bukti telah dihapus oleh kedua pelaku yang kita amankan ini. Jadi kami masih menyelidiki lebih dalam,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari informasi salah satu mengaku kepada polisi, barang itu berasal dari narapidana lembaga pemasyarakatan Jambi. Namun, itu belum dapat dibuktikan.

Penangkapan dua pemuda yang terlibat perdagangan narkoba dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kedua tersangka yakni AS (23), warga Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RPPS (23), warga Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Kata Kepala Lapas Jambi

Kepala Lapas Jambi, Batara mengaku belum bisa memastikan adanya jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang dikendalikan dan berasal dari narapidana yang berada di Lapas Jambi.

"Mengenai adanya dua pemuda yang di amankan Satresnarkoba Polresta Jambi dengan dugaan bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang berasal dari Lapas Jambi, hingga kini kita masih belum tau apakah benar ada jaringan dan narkoba yang berasal dari Lapas Jambi," ujarnya Sabtu (19/7/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai kepastian hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk memastikan warga binaan yang terlibat.

Namun, hingga sejauh ini pihaknya masih belum dapat nama yang diterlibat dalam kasus tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan menghormati kepolisian yang sedang melakukan pendalaman kasus dan mendukung upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum.

"Kita tetap berkomitmen untuk memberantas narkoba, khususnya di lapas.

"Untuk diketahui beberapa waktu lalu kami bersama pihak Satnarkoba Polresta Jambi bersinergi dalam penggagalan masuknya narkoba ke dalam lapas dan hal tersebut juga sudah kami rilis bersama," pungkas Batara.

Bukan Hanya di Jambi

Bukan hanya di Jambi, seorang pengedar narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kerinci juga mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Jambi.

Pengungkapan tersebut bermula saat petugas meringkus pelaku berinisial DR (33), warga Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh pada Rabu (16/7/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 17 paket sabu siap edar.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas yang ada di Provinsi jambi.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku sabu itu dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas," kata Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra, Minggu (20/7).

Diungapkannya, cara tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalaui komunikasi telepon.

Setelah sepakat, tersangka mentransfer sejumlah yang kepada napi tersebut melalui akun Dana.

"Setelah ditransfer, bandar yang ada di lapas tersebut mengirimkan foto ke tersangka. Tersangka mengambil BB tersebut berdasarkan petunjuk dari foto yang dia terima," jelas Kasat. 

Polisi kini sedang mendalami jaringan ini dan akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk penyelidikan lebih lanjut.

(Tribunjambi.com/Rifani Halim, Herupitra)

 

Baca juga: Pria 70 Tahun itu Ditemukan tak Bernyawa di Tempat Pemandian Air Panas Kerinci

Baca juga: Mantan Sekdes di Tanjab Barat Bolos Kerja Lima Tahun saat jadi ASN Bikin Bupati Marah

Baca juga: 15 Merek Obat Herbal Berbahaya Ditarik BPOM Apakah Ada di Jambi?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved