Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

Cara Pesan Narkoba di Jambi yang Disebut-sebut dari Napi Lapas, Kapolsek Jelutung Ungkap

Kepada Reporter Tribun Jambi, Kapolsek Jelutung, Iptu Chairul Umam, mengatakan tuduhan tersangka kepada narapidana belum tentu benar.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
Tribun Jambi
KAPOLSEK JELUTUNG Iptu Khairil Umam (kanan) saat wawancara di Studio Tribun Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengedar narkoba di Jambi mengaku mendapat narkoba dari penghuni Lapas Jambi

Pengedar narkoba jenis sabu bernama M Fajar (20) ditangkap polisi seusai pesta sabu-sabu di indekos.

Fajar ditangkap saat bersama kekasihnya DS (21) dan temannya A (22) pada Selasa (19/8/2025) malam, di sebuah indekos kawasan Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kepada Reporter Tribun Jambi, Kapolsek Jelutung, Iptu Chairul Umam, mengatakan tuduhan tersangka kepada narapidana belum tentu benar. 

Sebab bisa saja pemasok barang kepada Fajar itu hanya mengaku-ngaku dari Lapas Jambi, supaya ketika Fajar tertangkap identitasnya tidak diketahui oleh polisi.

“Mereka main telepon. Misalnya Fajar itu diminta ambil barang di suatu tempat yang sudah dijanjikan di dalam rokok tanpa ketemu dengan siapa yang menaruh barang,” kata Chairul Umam.

Cara Pesan Narkoba

Kata Kapolsek, Fajar mengaku narkoba itu hanya dibayar uang muka (DP) terlebih dahulu saat diambil. 

Setelah narkoba habis, baru pelunasan antara Fajar dan pemasok sabu itu.

“Kita bingung juga apakah itu ngaku-ngaku saja narapidana lapas, karena tersangka ini tidak ketemu, kenal juga tidak, cuma via telepon. 

Jangankan alamat sama bin, nama lengkap saja Fajar ini tidak tahu, cuma Feri, Feri aja,” ujar Chairul Umam.

Menurut Chairul Umam, kejahatan narkoba ini sering kali antara pengguna, pengedar tidak saling memberitahu identitas lengkap.

“Sedangkan (kejahatan) narkoba ini, jangankan ngasih tahu rumah, nama pun diubah-ubah.”

“Masalahnya sekarang ini apakah emang benar narapidana apa cuma ngaku-ngaku,” tambah Kapolsek.

Karena kasus tersebut merupakan lex specialis narkoba, Polsek Jelutung melimpahkan ke Satrenarkoba Polresta Jambi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (tribun jambi/rifani halim)

Baca juga: Begini Modus H yang Bakal Jadi Tersangka Korupsi KUR Fiktif BSI Rimbo Bujang

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI 2025? Terbaru Tambahan Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved