Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

Narkoba Diduga dari Lapas, Polisi Masih Dalami Kasus Dua Pemuda di Jambi

Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atas dua orang pemuda berinisial AS (23) dan RP (23) yang ditangkap

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Polisi telah memeriksa Sudirman narapidana Lapas Kelas II A Jambi yang diduga memesan sabu kepada MD yang berhasil digagalkan saat hendak diseludupkan di dalam Pop mie. 

TRIBUNJAMBI.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atas dua orang pemuda berinisial AS (23) dan RP (23) yang ditangkap karena diduga merupakan oknum pengedar sabu dan ekstasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Simsal, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut. 

Sebab bisa saja kedua pelaku mengaku-ngaku barang haram itu berasal dari narapidana.

Baca juga: 723 Warga Binaan di Lapas Jambi Terjerat Narkoba, Ini Strategi Pengawasannya

“Kita masih melakukan pendalaman apakah benar, sebab bisa saja ini asal tuduh pelaku untuk menyamarkan pelaku sebenarnya. Hingga saat ini kita masih mendalami kasus ini,” ujar AKP Simsal saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengungkapkan sejumlah percakapan digital yang mengarah kepada pihak yang disebut sebagai pengendali dari dalam lapas telah dihapus oleh pelaku.

“Iya, semua bukti telah dihapus oleh kedua pelaku yang kita amankan ini. Jadi kami masih menyelidiki lebih dalam,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

Dari informasi salah satu mengaku kepada polisi, barang itu berasal dari narapidana lembaga pemasyarakatan Jambi yang belum dapat dibuktikan.

Baca juga: Kalapas Jambi Tegaskan Warga Binaan Dilarang Bawa HP, Sempat Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Penangkapan dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi

Kedua tersangka yakni berinisial AS (23), Kecamatan Jambi Timur, dan RP (23) warga Kecamatan Jelutung.

“Barang tersebut diperoleh AS dari dua narasumber yang saat ini dalam penyelidikan, dan keduanya diduga berada di dalam Lapas Jambi,” jelas IPDA Deddy.

AS membeli satu paket sabu seharga Rp4,3 juta seseorang melalui transfer. Pil ekstasi dibelinya dari seseorang  lainnya seharga Rp220 ribu per butir. Setelah itu, sebagian dari barang tersebut dibagi kepada Rio untuk diedarkan kembali.

“Pelaku RP menerima sabu dari Adit dan ditugaskan untuk menjualnya. Ia harus menyetorkan uang sejumlah Rp3 juta kepada Adit, dan jika ada kelebihan, itu menjadi keuntungan pribadi Rio,” tambahnya.

Polisi juga menyita alat transaksi, termasuk timbangan digital dan buku catatan penjualan. Dari sistem kerja yang diterapkan, pihak kepolisian menduga aktivitas peredaran ini sudah terorganisir dan terkoneksi ke jaringan lebih besar.

Baca juga: Kalapas Jambi Siap Dukung Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkoba dari Dalam Penjara

IPDA Deddy mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba langsung mengamankan kedua pelaku.

“Dari tangan pelaku Adit, ditemukan satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu seberat 5,23 gram, dan 5½ butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak dengan berat 2,12 gram,” ujar IPDA Deddy.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved