Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

Benarkah Bandar Narkoba di Jambi Dapat Barang dari Lapas? Polisi Selidiki

Satresnarkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atas dua orang pemuda berinisial AS (23) dan RP (23) yang mengaku dapat narkoba dari lapas

|
Penulis: Herupitra | Editor: Mareza Sutan AJ
Dok. Istimewa/Polresta Jambi/Polres Kerinci
BARANG BUKTI narkoba dan tersangka yang ditangkap Polresta Jambi dan Polres Kerinci. Para tersangka mengaku mendapat barang dari napi di lapas. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan atas dua orang pemuda berinisial AS (23) dan RP (23) yang ditangkap karena diduga merupakan oknum pengedar sabu dan ekstasi.

Menurut keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Simsal, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut.

Sebab bisa saja kedua pelaku mengaku-ngaku barang haram itu berasal dari narapidana.

“Kita masih melakukan pendalaman apakah benar, sebab bisa saja ini asal tuduh pelaku untuk menyamarkan pelaku sebenarnya. Hingga saat ini kita masih mendalami kasus ini,” ujar AKP Simsal saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Senin (21/7/2025).

Ia juga mengungkapkan sejumlah percakapan digital yang mengarah kepada pihak yang disebut sebagai pengendali dari dalam lapas telah dihapus oleh pelaku.

“Iya, semua bukti telah dihapus oleh kedua pelaku yang kita amankan ini. Jadi kami masih menyelidiki lebih dalam,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Dari informasi salah satu mengaku kepada polisi, barang itu berasal dari narapidana lembaga pemasyarakatan Jambi. Namun, itu belum dapat dibuktikan.

Penangkapan dua pemuda yang terlibat perdagangan narkoba dilakukan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Kedua tersangka yakni AS (23), warga Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur, dan RPPS (23), warga Handil Jaya, Kecamatan Jelutung.

Kata Kepala Lapas Jambi

Kepala Lapas Jambi, Batara mengaku belum bisa memastikan adanya jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang dikendalikan dan berasal dari narapidana yang berada di Lapas Jambi.

"Mengenai adanya dua pemuda yang di amankan Satresnarkoba Polresta Jambi dengan dugaan bagian dari jaringan pengedar sabu dan ekstasi, yang berasal dari Lapas Jambi, hingga kini kita masih belum tau apakah benar ada jaringan dan narkoba yang berasal dari Lapas Jambi," ujarnya Sabtu (19/7/2025).

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai kepastian hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk memastikan warga binaan yang terlibat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved