Pengakuan Pengedar Sabu di Jambi

Analisis Dosen Hukum Unja, Kasus Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas

Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi,Sahuri Lasmadi, memaparkan news analisis terkait kasus sabu-sabu diduga dikendalikan napi lapas.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI
DOSEN Fakultas Hukuim Universitas Jambi Sahuri Lasmadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dosen Ilmu Hukum Universitas Jambi,Sahuri Lasmadi, memaparkan news analisis terkait kasus sabu-sabu diduga dikendalikan napi lapas.

Saat ini proses hukum pengedar narkoba masih berlangsung di kepolisian. Namun yang juga perlu menjadi perhatian adalah proses pencegahannya.

Perlunya pengawasan intensif di lembaga pemasyarakatan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berasal di sana.

Jika memang ada ponsel/HP di napi lapas, komunikasi menjadi sangat mudah, bisa dari mana saja mengendalikan.

Untuk itu, bukan tidak mungkin peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas.

Pihak lapas harus rutin melakukan razia ke warga binaan, khususnya razia HP, minimal per seminggu.

Selain itu, pihak kanwil juga harus sering melakukan pengawasan kepada para sipir penjara. Jangan sampai mereka ikut terlibat dalam jaringan ini.

Peredaran uang dalam bisnis narkoba peredaran sangat besar. Jangan sampai itu membuat para sipir tergiur.

Untuk itu, Kanwil  Kementerian Hukum Provinsi Jambi juga harus melakukan pengawasan kepada petugasnya, karena mereka yang memiliki wewenang dan kekuasaan, sehingga ada pengawasan berlapis.

Penegakan hukum dilakukan dengan hati nurani. Bukan setelah viral, baru ditindaklanjuti.

Jadi yang punya kewenangan agar segera melakukan pengawasan sejak dini, dalam hal ini tentunya kanwil. (tribun jambi/m yon rinaldi)

Baca juga: Lapas Jambi Razia Ponsel Napi 10 Kali, Sediakan Telepon Umum

Baca juga: LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar

Baca juga: Pemadaman Karhutla Senami Batanghari hingga Malam Hari, Tim Satgas Butuh Dua Hari

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved