Obat Ditarik dari Peredaran
15 Merek Obat Herbal Berbahaya Ditarik BPOM Apakah Ada di Jambi?
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menanggapi instruksi penarikan 15 merek obat herbal berbahaya yang disampaikan BPOM RI.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menanggapi instruksi penarikan 15 merek obat herbal yang mengandung bahan berbahaya yang disampaikan BPOM RI.
Pengawas Farmasi dan Makanan Bagian Pemeriksaan, Supriyadi, mengatakan bahwa tim BPOM Jambi sudah melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu silam.
“Sampai saat ini, kami tidak menemukan obat tersebut saat melakukan pengecekan di lapangan,” katanya, Senin (21/7).
Kendati demikian, Supriyadi mengimbau masyarakat Jambi untuk mengecek obat tradisional dulu sebelum menggunakanya.
“Untuk masyarakat Jambi, bisa melakukan memeriksa label, kandungan obat, kedaluarsa obat, dan izin edar obat tersebut,” himbaunya.
Pengecekan itu, lebih lanjut, bisa masyarakat lakukan melalui aplikasi BPOM Mobile maupun mendatangi kantor BPOM.
Lebih lanjut, Petugas BPOM Jambi, Tutut Rospianti Citra, menerangkan, alasan penarikan produk tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Obat alami atau tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia atau obat farmasi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil uji lab dari BPOM RI, ulas dia, mayoritas obat tersebut mengandung sildenafil sitrat, serta kandungan obat kimia lainnya, seperti deksametason, paracetamol, dan klorfeniramin maleat. Penggunaan obat tersebut dapat menyebabkan efek samping.
“Penggunaan tanpa pengawasan atau resep dokter dapat menimbulkan nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah rendah, hingga stroke dan serangan jantung,” jelasnya.
Dia menambahkan, pengguna obat tersebut umumnya merupakan pria dan wanita dewasa.
“Dari bentuk kemasan, obat tersebut tergolong ke jenis obat kuat, obat asam urat, dan obat pelangsing,” tambah Tutut. (lus)
Tidak Ditemui di Toko Obat
Tribun menelusuri sejumlah toko obat di kawasan Nusa Indah, Rawasari, dan sekitar RS Abdul Manap Mayang Mangurai.
Temuan Tribun, toko tersebut hanya menjual obat-obatan alami. Obat-obat tersebut, seperti air kencur, jus pinang, jamu seduh, tolak angin, madu akasia, dan beberapa obat atau jamu yang sudah berlisensi dan tercantum izin edarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/BPOM-Provinsi-Jambi-21072025.jpg)