Obat Ditarik dari Peredaran
Efek Samping Jika Mengonsumsi 15 Obat Herbal Berbahaya yang Ditarik BPOM
Ada dampak jika mengonsumsi 15 obat herbal alami berbahaya yang ditarik BPOM. Petugas BPOM Jambi, Tutut Rospianti Citra menjelaskan efek samping
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 15 obat herbal alami berbahaya telah ditarik Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM).
Apa dampak ke tubuh jika mengonsumsi obat herbal yang telah ditarik BPOM?
Berikut daftar obat herbal yang ditarik BPOM:
1. Bubalus
2. Linzi Don Mai Dan
3. Sultan
4. Raja Jahanam
5. Kapsul Tradisional Spontan
6. DAUN MUJARAB
7. PUSAKA DAYAK X-TRA STRONG
8. NEW GALI-GALI
9. NEW URAT KUDA FORMULA PLUS
10. Sari Daun kelor
11. Slim Ty (slimmingcapsule)
12. Kopi Cleng
13. Kopi Arab Platinum
14. Madu Kuat
15. Surya Sehat Java Dwipa 2.
Petugas BPOM Jambi, Tutut Rospianti Citra, mengatakan alasan penarikan produk tersebut karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Obat alami atau tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia atau obat farmasi,” katanya saat ditemui di kantor BPOM Jambi, Senin (21/7/2025) pagi.
Dia menuturkan, dari beberapa obat tersebut mengandung bahan kimia atau obat farmasi.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM RI, mayoritas obat tersebut mengandung sildenafil sitrat, serta kandungan obat kimia lainnya, seperti deksametason, paracetamol, dan klorfeniramin maleat,” tuturnya.
Penggunaan obat tersebut mengakibatkan efek samping untuk tubuh.
“Penggunaan tanpa pengawasan atau resep dokter dapat menimbulkan nyeri dada, jantung berdebar, tekanan darah rendah, hingga stroke dan serangan jantung,” jelasnya.
Dia menambahkan, obat tersebut penggunanya biasanya pria dan wanita dewasa.
“Dari bentuk kemasan, obat tersebut tergolong ke jenis obat kuat, obat asam urat, dan obat pelangsing,” tambah Tutut. (Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: BPOM Jambi: 15 Obat Herbal Alami Berbahaya Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya
Baca juga: LIPSUS: Sabu di Jambi Diduga Dikendalikan Napi Lapas, Terungkap Pengakuan Pengedar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.