Obat Ditarik dari Peredaran
BPOM Jambi: 15 Obat Herbal Alami Berbahaya Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM RI, mayoritas obat tersebut mengandung sildenafil sitrat, serta kandungan obat kimia lainnya, seperti..
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan BPOM RI secara resmi menarik peredaran 15 obat herbal alami berbahaya.
Intruksi tersebut sudah ada sejak Juni lalu.
Petugas BPOM Jambi, Tutut Rospianti Citra, mengatakan alasan penarikan produk tersebut karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Obat alami atau tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia atau obat farmasi,” katanya saat ditemui di kantor BPOM Jambi, Senin (21/7/2025) pagi.
Dia menuturkan, dari beberapa obat tersebut mengandung bahan kimia atau obat farmasi.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM RI, mayoritas obat tersebut mengandung sildenafil sitrat, serta kandungan obat kimia lainnya, seperti deksametason, paracetamol, dan klorfeniramin maleat,” tuturnya.
Berikut daftar obat herbal yang ditarik:
1. Bubalus
2. Linzi Don Mai Dan
3. Sultan
4. Raja Jahanam
5. Kapsul Tradisional Spontan
6. DAUN MUJARAB
7. PUSAKA DAYAK X-TRA STRONG
8. NEW GALI-GALI
9. NEW URAT KUDA FORMULA PLUS
10. Sari Daun kelor
11. Slim Ty (slimmingcapsule)
12. Kopi Cleng
13. Kopi Arab Platinum
14. Madu Kuat
15. Surya Sehat Java Dwipa 2. (Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)
Baca juga: Rute Baru Bus Listrik Trans Bahagia Kota Jambi, Terminal Rawasari ke Paal X
Baca juga: Daftar 2 Nama Komisaris dan Direktur PT JII, Akan Jalankan BUMD Pemprov Jambi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Badan-Pemeriksaan-Obat-dan-Makanan-BPOM-Jambi-menyatakan-BPOM-RI.jpg)