Obat Ditarik dari Peredaran

BPOM Jambi Tidak Temukan Obat Alami Ilegal di Jambi

BPOM Jambi tidak menemukan 15 obat alami yang ditarik.Supriyadi mengimbau masyarakat Jambi untuk mengecek obat tradisional dulu sebelum memakai

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
CONTOH obat herbal yang disita BPOM Jambi. Ada 15 obat alami yang ditarik peredarannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pascamerilis daftar 15 obat herbal alami yang ditarik dari pasaran, Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Jambi melakukan pengecekan lapangan.

Hasilnya, BPOM Jambi tidak menemukan 15 obat alami yang ditarik.

Pengawas Farmasi dan Makanan Bagian Pemeriksaan BPOM Jambi, Supriyadi, mengatakan tim BPOM Jambi sudah melakukan pemeriksaan di lapangan beberapa waktu silam.

"Sampai saat ini, kami tidak menemukan obat tersebut saat melakukan pengecekan di lapangan," katanya saat ditemui di kantornya,  Senin (21/7/2025) pagi.

Supriyadi mengimbau masyarakat Jambi untuk mengecek obat tradisional dulu sebelum menggunakanya.

“Untuk masyarakat Jambi, bisa melakukan memeriksa label, kandungan obat, kadaluarsa obat dan izin edar obat tersebut,” uajrnya.

Pengawas Farmasi dan Makanan Bagian Pemeriksaan BPOM Jambi, Supriyadi
PENGAWAS Farmasi dan Makanan Bagian Pemeriksaan BPOM Jambi, Supriyadi

Dia menerangkan, masyarakat bisa mengecek izin edar obat di aplikasi BPOM Mobile.

“Masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut di ponsel pintarnya, sudah tersedia di Google play store dan App Store,” terangnya.

Supriyadi menambahkan, jikalau ragu, masyarakat bisa langsung mendatangi kantor BPOM Jambi. (Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Bapak-bapak di Jambi Tertangkap Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Warga

Baca juga: Siapkan Lahan 5 Ha di Bagan Pete, Sekolah Rakyat Jambi Ditargetkan Selesai April 2026

Baca juga: BPOM Jambi: 15 Obat Herbal Alami Berbahaya Ditarik dari Peredaran, Ini Daftarnya

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved