Pelecehan Siswa SMP di Jambi
Dituntut 7 Tahun, Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dituntut 7 tahun penjara, Riski Apriyanto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi terdakwa pelecehan seksual hanya divonis 2 tahun.
Vonis untuk terdakwa Yanto ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Kamis (3//7/2025).
Terkait putusan ini Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarnedi Asnawi sangat menyayangkan.
Asnawi menyebut putusan tersebut sangat miris dan tidak berpihak kepada anak di bawah umur.
"Saya selaku Ketua LPAI Provinsi Jambi tentunya sangat miris dengan putusan Pengadilan ini.
Pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur tentunya seharusnya Hakim harus berpedoman pada UU Perlindungan Anak No 35/2014 No. 23/2002 yang mana prinsipnya anak berhak atas perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan korban seksual," kata Asnawi, dikutip dari Kompas.com.
Kata dia, hakim harus mengacu pada UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Ingat Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Pelecehan Seksual? Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim
Baca juga: Kalender 2025 Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Selama Juli sampai Desember
Jika berdasarkan hal tersebut, vonis minimalnya adalah lima tahun penjara, sementara tertinggi adalah 15 tahun.
Asnawi menegaskan, kejahatan seksual terhadap anak maupun predator terhadap anak tidak dapat diampuni dan ditoleransi.
"Harus dihukum seberat-beratnya. Tentunya dalam hal ini korban harus banding dan LPAI mengharapkan di pengadilan banding hakim akan memutuskan hukuman maksimal," katanya.
Diketahui, Riski Aprianto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur hanya divonis dengan 2 tahun penjara.
Sidang vonis kasus pelecehan seksual itu digelar di PN Jambi pada Kamis (3/7/2025).
Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Suwarjo.
Yanto juga didenda dengan Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari akan diganti dnegan penjara selama 6 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.
Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi.
Pada kasus ini, jaksa menuntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.
Perbedaan tersebut memicu reaksi emosional dari pihak keluarga korban.
Baca juga: Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!
Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan
Sang Ibu Histeris
Ibu korban langsung histeris di ruang sidang setelah mendengar vonis dibacakan.
“Aku dak puas, dua tahun. Masa percobaan pula dua tahun. Bermain berarti hakim tu.
"Coba bayangkan kalau anak dia yang diperlakukan seperti ini. Dak terimo aku, banding aku,” teriak ibu korban dengan nada marah.
Ia berharap Jaksa Penuntut Umum segera mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
“Ini terlalu ringan. Saya sangat kecewa. Saya mohon kepada jaksa agar segera ajukan banding,” katanya.
Kuasa Hukum: Harusnya Dibebaskan
Sementara itu, Yosi, kuasa hukum terdakwa Yanto, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
Namun, menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, seharusnya kliennya dibebaskan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tapi menurut kami dakwaan jaksa tidak terbukti secara hukum.
"Kami masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya,” ujar Yosi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk menentukan apakah akan menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.
Diketahui, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.
Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.
Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.
Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.
Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Siap-siap, Zero ODOL Tahap Peringatan, Ditlantas Polda Jambi Akan Tempel Stiker di Mobil Sopir Nakal
Baca juga: Kalender 2025 Daftar Tanggal Merah Libur Nasional Cuti Bersama Selama Juli sampai Desember
Baca juga: 7 Warga Muaro Jambi Dilaporkan PT Batubara ke Polisi Karena Tolak Jalan Desa Dilintasi Angkutan BB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.