Berita Jambi

Ingat Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Pelecehan Seksual? Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim

Ingat Riski Aprianto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur?

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/Aryo Tondang
VONIS DUA TAHUN - Yanto, terdakwa perkara pencabulan dijatuhi hukuman dua tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (3/7/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ingat Riski Aprianto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur?

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi hanya memvonis ASN Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi itu dengan 2 tahun penjara.

Sidang vonis kasus pelecehan seksual itu digelar di PN Jambi pada Kamis (3/7/2025).

Menurut hakim, Riski terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap hakim Suwarjo.

Yanto juga didenda dengan Rp15 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam 30 hari akan diganti dnegan penjara selama 6 bulan kurungan.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: Ingat Yanto, ASN Pemprov Jambi Terdakwa Asusila? Kini Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan

Pada kasus pelecehan seksual ini jaksa menuntut dengan 7 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, jaksa akan mengajukan banding.

Ini seperti dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya saat dikonfirmasi.

Pada kasus ini, jaksa menuntut dengan  Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seperti dakwaan kedua Pasal 6 Huruf A, Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual.

Diketahui, tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa menyasar korban berinisial MAQ (13), seorang siswi SMP di Kota Jambi.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Lorong Seroja, Kelurahan Simpang Tiga Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan, korban saat itu sedang berjalan kaki pulang sekolah menuju rumahnya.

Pelaku mendekati korban dan menawarkan tumpangan menggunakan mobil, lalu membujuk korban dengan iming-iming uang serta ajakan bermain biliar, dengan janji akan mengantarnya pulang setelahnya.

Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved