Berita Jambi
Ingat Yanto ASN Pemprov Jambi Terdakwa Pelecehan Seksual? Hanya Divonis 2 Tahun oleh Hakim
Ingat Riski Aprianto alias Yanto, ASN Pemprov Jambi yang terjerat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur?
Kasus ini sempat viral di media sosial pada akhir tahun 2024 dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Keluarga korban sempat menyambut baik tuntutan jaksa, meski ancaman maksimal untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak sebenarnya bisa mencapai 15 tahun penjara.
“Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa, meskipun sebetulnya bisa lebih berat lagi,” kata ibu korban, yang menolak tawaran damai dari pihak terdakwa.
Diketahui sebelumnya, terdakwa sempat menawarkan uang damai senilai Rp1 miliar kepada keluarga korban, namun tawaran itu ditolak secara tegas.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku!
Baca juga: Naik Pitam Sandra Habisi Istri yang Telah Ia Talak karena Menolak Diajak Hubungan
Baca juga: Arti Mimpi Hantu di Malam Jumat, Benarkah Pertanda Buruk?
Histeris Ibu Korban usai Hakim Vonis Oknum ASN Pemprov Jambi 2 Tahun: Dak Terimo Aku! |
![]() |
---|
Tolak Jalan Desa Dilintasi Truk Batubara, Warga Muaro Jambi Dilaporkan ke Polisi oleh Perusahaan |
![]() |
---|
7 Tersangka Korupsi PJU Dishub Kerinci Jambi Kenakan Rompi Pink, Digiring ke Rutan Sungai Penuh |
![]() |
---|
Ratusan Sumur Minyak Rakyat di Jambi Mulai Dipetakan, Targetkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.